Usulan Gambar Jokowi Dicetak di Uang RI, Namun Terkendala Syarat Ketat
Jakarta, 28 November 2024 Baru sebulan pensiun dari jabatan Presiden, usulan untuk mencetak gambar Joko Widodo (Jokowi) di lembaran uang Republik Indonesia (RI) kembali menjadi perbincangan. Hal ini berawal dari unggahan akun media sosial @paipiapaipia pada Selasa, 26 November 2024, yang membagikan tangkapan layar akun @ganti_bupati_ yang mendorong Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang edisi khusus bergambar Jokowi.
“Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” tulis akun tersebut di kolom komentar, yang kemudian menarik perhatian warganet loyal kepada Jokowi. Mereka menilai mantan Wali Kota Solo tersebut memiliki banyak prestasi yang membangun Indonesia dan pantas disejajarkan dengan tokoh-tokoh besar seperti Bung Karno dan Bung Hatta, yang gambarnya terpampang di uang Rp100.000.
Namun, usulan ini ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Bank Indonesia memberikan tanggapan tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa uang kertas tidak boleh memuat gambar seseorang yang masih hidup.
Bank Indonesia menegaskan bahwa gambar yang tercantum di uang kertas biasanya adalah pahlawan nasional atau tokoh-tokoh masyarakat yang telah wafat. “Sesuaidengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup,” tulis BI melalui kolom komentar.
Selain itu, terkait penggunaan gambar pahlawan nasional, Bank Indonesia menjelaskan bahwa hal tersebut harus mendapat persetujuan dari ahli waris dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pada pasal 7, dijelaskan bahwa gambar pahlawan nasional dan/atau presiden hanya dapat dicantumkan sebagai gambar utama di bagian depan rupiah.
Tanggapan warganet pun beragam. Ada yang mendukung ide tersebut, namun banyak juga yang mengkritik. Akun @AntarticaSnowWW berkomentar, "Bank Indonesia tolak cetak uang dengan gambar Jokowi. Ya iyalah ditolak, kalau mau wajahnya nangkring di lembaran uang Indonesia, ya mati dulu dong Wi."
Sementara itu, akun @Jayabay19479190 menyarankan, "Ya sudah...sudah cetak uang sendiri dan matiarkan sendiri. Mumpung masih ada adik ipar di MK. Ubah juga UU cetak uang (mata uang)."
Polemik ini pun menambah perbincangan mengenai hak cipta dan pengaturan penggunaan gambar tokoh di mata uang Indonesia. (*)