Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah, Pengadilan Agama Ungkap Alasannya

Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di Pengadilan  Agama Jakarta Selatan - Radar Surabaya

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Secara Hukum oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini memutuskan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara hukum. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada ketidaklengkapan salah satu rukun nikah.

1. Masalah Wali Nikah

Menurut H. Suryana, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi adalah masalah wali nikah. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa wali yang menikahkan Mahalini bukanlah wali yang berhak. "Ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya, wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," jelas H. Suryana saat diwawancarai pada Senin (25/11/2024).

2. Status Mualaf Mahalini

Masalah ini terkait dengan status Mahalini sebagai mualaf. H. Suryana menyatakan bahwa Mahalini baru memeluk agama Islam dua hari sebelum menikah. Akibatnya, ayah kandung Mahalini yang beragama non-Muslim tidak dapat bertindak sebagai wali nikah. “Setelah mualaf, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, walinya bukan orang tuanya," tambah Suryana.

3. Penggunaan Wali Hakim

Dalam persidangan terungkap bahwa wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz, yang bertindak atas nama wali hakim. Wali hakim digunakan dalam situasi di mana mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat.

4. Ketidakpenuhan Kriteria Wali Hakim

H. Suryana menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia, terdapat dua jenis wali nikah: wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan, sedangkan wali hakim digunakan jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak diketahui keberadaannya.

Namun, meskipun wali hakim digunakan, proses pengangkatannya tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang. H. Suryana menegaskan bahwa pengangkatan wali hakim dalam kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Keputusan Pengadilan dan Langkah Berikutnya

Keputusan pengadilan ini membawa dampak hukum dan sosial yang signifikan bagi Rizky Febian dan Mahalini. H. Suryana menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang.

Saat ini, Rizky Febian dan Mahalini harus memutuskan langkah berikutnya, apakah mereka akan mengajukan banding atau memperbaiki proses pernikahan mereka agar sah secara hukum. Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi pasangan yang melibatkan pernikahan lintas keyakinan untuk lebih memahami aspek legal dalam pernikahan.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved