Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER "Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan, Pelaku Diamankan Polisi"

 

Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan, Pelaku Diamankan Polisi

Seorang guru madrasah, EHS (42), menjadi korban penembakan di Jepara. Pelaku adalah Mar'i Muhammad Riza (30), warga Kecamatan Nalusari, Kabupaten Jepara. Insiden ini dipicu oleh senggolan di jalan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, membenarkan bahwa korban adalah seorang guru. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/11/2024) pukul 10.30 WIB, saat korban sedang dalam perjalanan menjemput anaknya di MI Ponpes Balekambang. Sebelum kejadian, korban sempat mampir ke tukang tambal ban.

Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan tersangka yang mengendarai mobil Toyota Camry berwarna hitam di Desa Buaran. Mobil tersangka berjalan terlalu ke kanan sehingga memepet sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.

Korban sempat turun dari sepeda motor dan menoleh ke arah tersangka. Namun, tersangka tidak terima dan mulai marah-marah. Korban memilih untuk melanjutkan perjalanannya.

Tersangka kemudian memutar arah dan mengejar korban. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersangka kembali memepet motor korban hingga korban terjatuh.

Tersangka turun dari mobil sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman kepada korban. Tidak lama kemudian, tersangka mengambil senjata jenis airgun dari dalam mobilnya dan menembak korban sebanyak dua kali.

Tembakan mengenai bagian perut korban dan menyebabkan dua luka. Setelah melakukan penangkapan, tersangka meninggalkan lokasi.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama di depan Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor milik korban, mobil tersangka, dan senjata airgun merk Colt Defender Series 90 yang digunakan dalam aksi tersebut. Senjata tersebut diketahui dibeli tersangka secara online sekitar dua hingga tiga tahun yang lalu.

Atas perbuatannya, Mar'i Muhammad Riza ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yorisa Prabowo.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved