Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkena OTT KPK, Begini Fakta-Faktanya
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024. Penangkapan ini terjadi saat masa tenang menjelang Pilkada Serentak 2024, di mana Rohidin kembali mencalonkan diri sebagai gubernur bersama pasangannya, Meriani.
Rohidin ditangkap di Bengkulu dan dibawa ke Jakarta pada Minggu, 24 November 2024, melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Proses penangkapan berlangsung dengan pengamanan ketat.
Rohidin Pakai Jaket Polisi Lalu Lintas
Dalam perjalanan menuju Jakarta, Rohidin terlihat memakai jaket polisi lalu lintas (polantas). Langkah ini diambil untuk menghindari kerumunan massa yang berusaha mencegah keberangkatannya.
Massa pendukung Rohidin mulai berkumpul sejak Minggu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka memprotes tindakan KPK karena menganggap Rohidin sebagai tokoh yang berpengaruh di Bengkulu.
Rohidin diangkut menggunakan mobil Inafis dari Polres Bengkulu menuju bandara. Tangan Rohidin tidak diborgol selama proses pengamanan.
Harta Kekayaan Rohidin Mersyah
Menurut laporan LHKPN yang disampaikan pada 21 Maret 2024, Rohidin memiliki total kekayaan senilai Rp4,1 miliar, yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar yang tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Kendaraan bermotor dengan total nilai Rp279 juta, meliputi:
- Sepeda motor Honda 2018: Rp70 juta.
- Mobil Toyota Harrier 2010: Rp200 juta.
- Sepeda motor Honda 2013: Rp9 juta.
Rohidin tidak memiliki utang, berdasarkan laporan tersebut.
Dugaan Kasus Korupsi
KPK menduga Rohidin terlibat dalam praktik pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Namun, informasi lebih rinci terkait kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers oleh KPK.
Penangkapan ini menambah dinamika Pilkada Bengkulu 2024, di mana Rohidin bersaing dengan pasangan calon lainnya, Helmi Hasan dan Mian, dalam kontestasi pemilihan gubernur.(*)