Penolakan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mencuat di Media Sosial
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendapat sorotan tajam di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter).
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya, dari produsen hingga konsumen. Kenaikan tarif PPN ini sebelumnya telah dipastikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan tetap diterapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meskipun ada penurunan daya beli masyarakat dan pelemahan ekonomi.
“Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
Penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen viral di media sosial X. Sebuah gambar berisi Garuda Pancasila berlatar belakang biru dan kalimat-kalimat yang menentang kebijakan tersebut tersebar luas.
Tulisan dalam gambar itu antara lain berbunyi, "Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan" dan "Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat" disertai dengan kalimat "Tolak PPN 12 Persen".
Salah satu akun X, @gear*** mengungkapkan, “Bukti nyata dari 'hal yang legal belom tentu bermoral' adalah dengan naiknya PPN 12% di Januari 2025.”
Akun lainnya, @Strategi*** menyoroti bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen sebenarnya bukanlah kenaikan yang kecil. "Ibarat harga 110 naik jadi 120. Ini naiknya 9 persen. Sangat tinggi kenaikannya. Naik 9 persen di tengah daya beli yang anjlok = kebijakan yang gak peduli rakyat," tulis akun tersebut.
Akun X @polit*** juga mengungkapkan pandangannya terkait kenaikan PPN. "Tambahan PPN dari 1.100 menjadi 1.200 itu sama dengan kenaikan sekitar 9 persen," tulisnya.(*)