Eks Bupati Biak Numfor Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kasus yang melibatkan mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, kini menjadi sorotan publik. Herry Ario Naap, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati, ditangkap pihak kepolisian karena terlibat dalam tindakan asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan sesama jenis.
Penangkapan ini menghebohkan masyarakat, apalagi Herry Ario Naap sebelumnya sempat mengajukan diri untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Biak Numfor 2024. Namun, kasus hukum yang menjeratnya membuat pencalonannya terhenti.
Informasi ini pertama kali tersebar melalui akun media sosial platform X milik @LexWu_13 pada Sabtu (23/11/2024). Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa Herry Ario Naap ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Papua di Kabupaten Biak Numfor.
"Dalam dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap korban berinisial RR," tulis akun tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan korban yang beredar luas di media sosial. Dalam keterangannya, korban mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi di sebuah ruangan yang hanya dihuni oleh dirinya dan Herry. Korban menjelaskan bahwa ia terkejut ketika masuk ke dalam ruangan dan menemukan Herry dalam keadaan tanpa busana, serta dipaksa untuk membuka jaketnya.
Tindak asusila yang dilakukan oleh Herry Ario Naap dapat dikenakan pasal berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan cabul dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian bunyi pasal tersebut.(*)