Dokter Laporkan Istri dan Mantan Dandim atas Dugaan Perselingkuhan
Seorang dokter berinisial JA (48) melaporkan istrinya, IR, atas dugaan perselingkuhan dengan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408, Letkol Inf LG. Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan nomor STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah JA mencurigai istrinya yang terlihat keluar dari sebuah kafe di Makassar bersama Letkol LG. Keduanya kemudian memasuki mobil yang sama. JA sempat menghentikan mobil tersebut, namun LG melarikan diri, sementara IR turun dari kendaraan.
Kecurigaan JA semakin kuat setelah ia memeriksa rekaman CCTV di sebuah hotel di Makassar. Rekaman tersebut menunjukkan IR dan LG menginap bersama di hotel pada 19 Juli 2024 pukul 22.00 WITA hingga 20 Juli 2024 pukul 09.30 WITA.
Merasa keberatan dengan tindakan tersebut, JA melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan IR dan LG.
Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut. Gatot menjelaskan bahwa Letkol LG, yang sebelumnya menjabat sebagai Dandim, dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim, kan, dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan," ujar Gatot.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-17 Makassar pada awal pekan ini. Gatot juga menambahkan bahwa akibat dari dugaan perselingkuhan tersebut, Letkol LG dipindahkan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Staf Khusus Pangdam XIV/Hasanuddin.
"Jadi, pada saat kemarin itu bukan serah terima jabatan Dandim. Tapi, penyerahan tugas Dandim dari Pangdam ke Dandim yang baru," terang Gatot.
Ia juga menegaskan bahwa setiap prajurit yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur.(*)