Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Minuman Beralkohol, Asalkan Cantumkan Kandungannya
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras alias Babe Haikal, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penjualan produk atau minuman beralkohol. Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan kehalalan dan keamanan produk, bukan untuk "mengislamkan Indonesia."
Sertifikasi halal kini wajib diterapkan pada produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024.
"Semua mudah-mudahan ya. Namun, kalau yang misalnya tidak halal, itu tidak masalah. Asal cantumkan bahan-bahannya. Misalnya, silakan jual alkohol, tapi harus cantumkan berapa persen," ujar Haikal dalam acara Coffee Morning di Gedung BPJPH, Jumat (22/11/2024).
Haikal juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal akan diterapkan pada tiga kelompok produk utama, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan waktu tambahan hingga 17 Oktober 2026 untuk mematuhi kewajiban ini.
Produk impor yang sudah bersertifikat halal juga harus mematuhi ketentuan ini paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menambahkan bahwa tujuan sertifikasi halal adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. "Badan Halal bukan berarti kami ingin mengislamkan Indonesia, tetapi untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi masyarakat, yang mayoritas beragama Islam, aman dan bergizi," jelas Afriansyah.(*)