Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan Dihentikan
Jakarta, 28 November 2024 – Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengajukan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.
Ian berharap Polda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tersebut.
"Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda Metro Jaya, untuk menghentikan perkara Pak Firli," ujar Ian.
Menurut Ian, penerbitan SP3 sudah seharusnya dilakukan karena tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan pemerasan terhadap Firli.
Ian menyoroti berkas perkara yang telah dikembalikan beberapa kali oleh kejaksaan kepada penyidik.
"Substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau tidak memenuhi syarat materil. Unsur-unsur yang dituduhkan tidak terpenuhi," tegas Ian.
Dalam penyidikan, 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa, namun petunjuk P-19 dari jaksa tak kunjung bisa dilengkapi oleh penyidik.
Ian juga menyoroti pengusutan dua perkara lain terhadap Firli, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Ia menyebut kedua perkara tersebut sebagai upaya pihak berwajib untuk tetap menjerat Firli.
"Ketika tuduhan pertama tidak memenuhi syarat material, dicari lagi pasal lain yang menurut penyidik dapat dipenuhi," katanya.
Ian menegaskan bahwa pengusutan perkara ini seharusnya berada di ranah KPK, bukan Polda Metro Jaya.
"Dengan tidak terpenuhinya alat bukti, pihak penyidik Polda Metro wajib mengeluarkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP," jelas Ian.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada 22 November 2023 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Meski telah setahun berlalu, proses penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Berkas perkara dua kali dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta, namun dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
(*)