Fenomena Garuda Biru Kembali Viral, Dikaitkan dengan Kenaikan PPN 12%
Setelah sempat viral pada Agustus 2024, fenomena Garuda Biru kembali mencuri perhatian publik.
Simbol berupa garuda berlatar biru dengan tulisan "peringatan darurat" sebelumnya muncul bersamaan dengan isu politik terkait Pilkada 2024.
Kali ini, gambar serupa ramai dibahas di media sosial, terutama terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 2025.
Fenomena ini memicu berbagai spekulasi dan diskusi di ruang publik.
Simbol Garuda Biru yang viral menjadi salah satu bentuk respons masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai sensitif.
Kritik terhadap Kenaikan PPN
Kenaikan PPN menjadi 12% memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, sebagian masyarakat menilai kebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Beberapa netizen menggunakan simbol Garuda Biru sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan tersebut.
Unggahan di media sosial menampilkan poster dengan tulisan seperti:
"Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan. Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat."
Ada juga seruan yang menyebutkan:
"Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat! Bebankan Pajak Besar untuk Pembalak Hutan, Pengeruk Bumi, dan Industri Tersier. Jangan Palak Rakyat Terus-terusan."
Sikap Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN telah melalui proses panjang dan kajian ilmiah.
Kementerian Keuangan menyatakan optimistis bahwa masyarakat akan memahami tujuan kebijakan ini dalam mendukung pembangunan ekonomi yang lebih kuat.
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya menciptakan stabilitas fiskal jangka panjang.
Meski demikian, pro dan kontra terkait kebijakan ini masih terus bermunculan.
Simbol Garuda Biru kini tidak hanya menjadi bagian dari diskusi sosial tetapi juga representasi keresahan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan.(*)