Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Cabup Petahana Biak Numfor Papua, Herry Ario Naap Ditangkap: Terlibat Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis hingga Ancaman Pembunuhan!

 Seorang anak lelaki diduga menjadi korban tindakan tak senonoh Herry Ario Naap. (X @LexWu_13 - Instagram @herryarionaap)

Calon Bupati Biak Numfor Ditangkap atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Herry Ario Naap, calon bupati sekaligus petahana Biak Numfor, Papua, menjadi sorotan setelah ditangkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap seorang siswa berinisial RR (18 tahun). Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua pada Jumat (22/11/2024) pukul 05.30 WIT di kediamannya.

Menurut Kombes Achmad Fauzi, Direktur Reskrimum Polda Papua, Herry Ario Naap ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. "Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT," ujar Achmad Fauzi.

Setelah penangkapannya di Biak Numfor, Herry langsung diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ditangkap, Herry terlihat mengenakan kaus merah dan celana pendek dengan tangan terborgol, dikawal ketat oleh petugas Brimob Papua.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 9 November 2024 oleh Polres Biak. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban dan keluarganya setelah dugaan pelecehan seksual terjadi di kediaman Herry. Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Tantu Usman, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki oleh seorang laki-laki.

Kekerasan seksual ini sempat menjadi perhatian publik setelah aktivis Lex Wu mengunggah video pengakuan korban. Dalam video tersebut, korban mengungkapkan dengan suara gemetar bagaimana Herry memaksanya dalam sebuah kamar.

"Awalnya saya berdiri, dia (Herry) dorong saya ke tempat tidur. Kemaluan dia digesek kepada saya punya lutut," kata korban dalam video tersebut.

Korban juga menceritakan bahwa saat ia melawan dan mempertanyakan tindakan Herry, pelaku justru mengancam akan mengirim orang untuk membunuhnya jika ia mengungkapkan kejadian tersebut.

Selain itu, korban juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta sebagai ‘ganti rugi’, yang diduga terkait dengan bantuan yang pernah diberikan Herry saat korban masih bersekolah.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved