Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bertambah! Polda Metro Jaya Tetapkan 14 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komdigi

Artikel

Polda Metro Jaya Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Judi Online Melibatkan Pegawai Kemenkomdigi

Polda Metro Jaya kembali menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Lebih lanjut, Wira menuturkan bahwa tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah sipil. Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai identitas ketiganya.

“Jadi total 11 petugas Kemenkomdigi dan 3 sipil,” jelasnya.

Sementara itu, Wira menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menyita aset milik para tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim jajaran Polda Metro Jaya menangkap 11 pegawai Kemenkomdigi RI yang diduga terlibat dalam kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sebelas orang yang diamankan terdiri dari pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi RI.

“Ini 11 orang, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Kemenkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (1/11).

Lebih lanjut, Ade Ary menerangkan bahwa 11 orang tersebut awalnya bertugas memblokir situs judi online, namun disalahgunakan.

“Mereka bikin kantor sendiri untuk mensortir web-web judi,” tegas Ade Ary.

Para terduga pelaku membuat kantor sendiri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, untuk melakukan sortir terhadap situs judi online.

Namun, ketika mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, para tersangka justru menyalahgunakan wewenangnya.

“Para tersangka menyewa dan mencari kantor sendiri sebagai kantor satelit,” jelasnya.

Saat ini, sebelas orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved