Kasus Robby Adriansyah: Petugas Lapas Tanjung Raja Viralkan Dugaan Pesta Narkoba, Dapat Respons Gerindra
Kasus Robby Adriansyah, mantan petugas Lapas Tanjung Raja, Sumatera Selatan, yang memviralkan dugaan pesta narkoba oleh narapidana di dalam lapas, telah menarik perhatian publik. Robby, yang berniat mengungkap pelanggaran di lapas, justru dimutasi dan dituduh menyebarkan informasi palsu.
Pada 19 November 2024, Robby merekam video yang memperlihatkan narapidana di Lapas Tanjung Raja diduga tengah berpesta narkoba (sabu) dan menggunakan handphone pribadi, yang jelas dilarang. Video tersebut segera viral di media sosial dan memicu pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan di lapas dan penyelundupan barang terlarang ke dalamnya.
Setelah video tersebut viral, Robby tidak mendapatkan apresiasi atas keberaniannya. Sebaliknya, ia dimutasi ke Rupbasan Baturaja, Ogan Komering Ulu, dan dituduh menyebarkan hoaks. Tindakan mutasi ini memicu kekecewaan dari Robby, yang merasa dihukum atas niat baiknya untuk menegakkan kebenaran.
Robby kemudian membuat video klarifikasi yang diunggah di media sosial. Dalam video tersebut, ia meminta keadilan dan mengkritik Kepala Divisi Kemenkumham Sumsel. Robby juga memohon bantuan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa ia sudah tidak tahan dengan situasi yang dihadapinya.
"Kenapa yang dibahas saya yang bermasalah?" ujar Robby dalam video tersebut. Ia juga menantang pihak terkait untuk menjelaskan bagaimana barang-barang seperti handphone dan narkoba bisa masuk ke dalam lapas.
Setelah video tersebut viral, akun resmi Partai Gerindra ikut memberikan respons. Admin media sosial Gerindra membagikan unggahan yang mengarah pada kasus Robby Adriansyah. Tak hanya itu, mereka juga menandai akun @agusandrianto.id, yang merupakan akun resmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan pesan: "Pak Menteri tolong cek ke lapas ya."
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian dari partai politik besar, dengan harapan dapat mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang terungkap di lapas.(*)