Deddy Sitorus Klarifikasi Terkait Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judi Online
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, buka suara mengenai isu yang mengaitkan Alwin Jabarti Kiemas dengan partainya. Alwin yang saat ini menjadi tersangka kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut-sebut sebagai keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Deddy dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada keponakan Megawati yang bernama Alwin Jabarti Kiemas.
Menurutnya, upaya mengaitkan nama Megawati dengan Alwin merupakan bagian dari usaha untuk menjelek-jelekkan PDIP, menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
"Ya ada usaha untuk menjelek-jelekan PDIP Perjuangan dan Bu Mega lewat kasus ini. Mungkin maksudnya agar berdampak terhadap hasil Pilkada," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Deddy menyebutkan bahwa tuduhan ini serupa dengan menyalahkan seorang presiden karena anak salah satu menteri terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Itu kaya menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan KDRT. Kan nggak nyambung," ujarnya, diikuti dengan tawa.
Sebelumnya, akun media sosial @PartaiSocmed mengklaim bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Megawati, karena ia merupakan keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Megawati.
Akun tersebut juga menyebutkan bahwa Alwin terlibat dalam kasus judi online, yang melibatkan Komdigi.
Alwin diduga sebagai pemilik situs judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk membuka blokir akses situs judi tersebut.
"Dia bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio yang mengelola dan melindungi situs-situs judi online," tulis akun tersebut.
Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas merupakan salah satu tersangka dalam kasus mafia judi online yang melibatkan Komdigi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripurta, mengungkapkan bahwa Alwin bertugas untuk melakukan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
"Benar, peran Alwin adalah untuk memverifikasi situs judi online agar tetap dapat diakses," ujar Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, juga mengungkapkan bahwa total ada 24 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini. Selain Alwin, Zulkarnaen Apriliantony juga ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga merekrut tersangka lainnya dalam jaringan judi online ini.
Dalam penjelasan Karyoto, empat tersangka utama yang mengelola situs judi berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Ada juga tujuh tersangka lainnya yang berperan sebagai agen pencari situs judi online dan beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam pencucian uang.
Sebanyak sembilan pegawai Komdigi turut terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan pemblokiran atau membuka akses ke situs judi online yang ilegal.
Karyoto juga menambahkan bahwa dua tersangka memiliki peran untuk memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir, yakni yang berinisial AK dan AJ.
Penyidikan Terus Berlanjut
Penyidikan terhadap kasus mafia judi online ini masih terus berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, dengan melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online ilegal tersebut.(*)