Pilkada Serentak 2024 pada 27 November Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada hari tersebut, seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih memiliki kesempatan untuk memilih kepala daerah yang akan menjabat selama periode 2024-2029.
Pemilihan ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta wakil-wakil mereka di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Seiring dengan persiapan pelaksanaan Pilkada, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat terkait apakah tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional.
Jika mengacu pada pengalaman sebelumnya, Pilkada 2020 yang berlangsung pada 9 Desember telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Demikian pula, Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memastikan warga negara dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu aktivitas pekerjaan.
Pilkada 2024: Penetapan Libur Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status libur nasional pada saat Pilkada 2024.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kemenaker Nomor 1 Tahun 2024.
SK ini menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada, yaitu 27 November 2024, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Seluruh perusahaan dan instansi diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan dan pekerja agar dapat menunaikan hak pilih mereka.
Bagi pekerja yang tetap harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menyesuaikan jadwal kerja sehingga mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Dengan keputusan ini, pelaksanaan Pilkada serentak diharapkan dapat berjalan dengan lancar, sekaligus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi.(*)