Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral Narasi Aturan Larangan Menikah di Sabtu-Minggu, Kemenag: Hoax

Arab Emirati family outdoors in park.

Jakarta - Sebuah video yang menampilkan narasi soal peraturan Menteri Agama terkait larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu viral di media sosial. Kementerian Agama RI memastikan narasi tersebut hoax.

Video yang beredar di Instagram seperti dilihat detikcom, Sabtu (12/10), menampilkan seorang pria yang tengah berbicara di depan pengantin pria dan wanita. Pria yang diduga penghulu itu berbicara menggunakan pengeras suara.

Pada intinya, ia mengatakan per tanggal 1 Januari 2025, tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Pria tersebut juga menyinggung peraturan Menteri Agama.

"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," kata pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.

Namun video itu tampak terpotong-potong. Ucapan pria diduga penghulu itu seperti tak komplet informasinya.

Untuk mengetahui benar tidaknya informasi ini, detikcom meminta konfirmasi kepada juru bicara Kemenag Anna Hasbie. Anna tegas menyatakan narasi yang viral di Instagram itu hoax alias tidak benar.

"Ah, nggak ada (aturan larangan nikah di hari Sabtu-Minggu) itu. Hoax," ujar Anna.

Jika dilihat pada Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, disebutkan akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja. Pasalnya berbunyi seperti ini:

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan

Anna memastikan boleh saja masyarakat menikah di hari Sabtu dan Minggu, asal bukan di kantor KUA. Jika masyarakat ingin menikah di kantor KUA, maka menikah di hari kerja alias bukan di hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah.

"Maksudnya, pas Sabtu/Minggu itu bukan nikah di kantor (KUA). Kan bukan jam kantor," jelasnya.

Sementara itu, akun Instagram Bimas Islam Kemenag RI @bimasislam pernah mengunggah postingan terkait narasi ini. Postingan itu diunggah tanggal 12 Jun 2024.

"HOAX! Pengumuman terkait per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja adalah "tidak benar". Waspada dengan pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran!" tulis @bimasislam.

Akun @bimasislam terlihat memiliki centang biru alias sudah terverifikasi.

Sumber Berita / Artikel Asli: detik

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved