Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2024.
Namun, di tengah euforia kemenangan ini, muncul desas-desus tentang penolakan pelantikan mereka yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menegaskan bahwa, berdasarkan saluran konstitusi yang ada, Prabowo dan Gibran sudah sah terpilih.
"Tidak ada celah apapun yang dapat membatalkan pelantikan mereka," kata Rasminto kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang merasa kecewa, terdapat jalur konstitusional untuk mengekspresikan pendapat mereka, seperti melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun jalur itukan sudah ditempuh dan sudah bersifat final dan mengikat, sehingga upaya penolakan ini menunjukkan kurangnya kedewasaan dan masih menjadi tantangan bagi kita dalam bernegara,” jelasnya.
Rasminto mengingatkan bahwa sejarah politik Indonesia seringkali diwarnai oleh upaya pemecah belah, jadi semua pihak harus menyadari bahwa sejatinya ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin Indonesia maju, aman, dan stabil.
Meski berdemonstrasi merupakan hak demokratis yang diatur oleh undang-undang, Rasminto menekankan pentingnya mempertimbangkan urgensi dan dampak dari demonstrasi tersebut.
“Itu kan hak setiap warga negara untuk berdemonstrasi karena sudah diatur dalam undang-undang, tetapi harus dilihat juga urgensinya apa? Kita harus menimbang-nimbang baik buruknya kalau lebih banyak mudaratnya dan hanya ditunggangi oleh pihak asing ya rugi kita yang ada,” tandasnya sepeti dikutip dari rmol
Ini Rangkaian Acara Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober di Gedung MPR
MPR akan menggelar Sidang Paripurna pelantikan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (20/10/2024) mendatang. Rangkaian acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Rangkaian acara ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR Habiburokhman. "Ya benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Berikut rangkaian agenda Sidang Paripurna MPR dalam rangka pelantikan presiden-wakil presiden masa jabatan 2024-2029:
10.00 WIB-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
10.03 WIB-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
10.06 WIB-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 oleh ketua MPR
10.26 WIB-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden
10.28 WIB-10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden
10.30 WIB-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
10.35 WIB-10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan
Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024
10.42 WIB-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
10.47 WIB-11.05 WIB: Pidato presiden
11.05 WIB-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
11.10 WIB-11.15 WIB: Pembacaan doa
11.15 WIB-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
11.20 WIB-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
11.23 WIB: Sidang paripurna selesai