Kabar mengenai rencana pemberian gaji sebesar Rp2 juta untuk guru telah menarik perhatian publik.
Banyak pihak melihat ini sebagai kabar baik, terutama bagi tenaga pendidik yang selama ini berharap peningkatan kesejahteraan.
Namun, perlu dicatat bahwa pemberian gaji sebesar Rp2 juta tersebut tidak akan berlaku untuk semua guru.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat menerima gaji sebesar itu.
Rencana pemberian gaji kepada guru ini pun belum dapat direalisasikan pada tahun 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa rencana ini baru akan direalisasikan pada tahun 2025.
Menurut Abdul Mu’ti, terdapat beberapa prosedur yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan ini diterapkan.
Salah satunya adalah proses verifikasi data guru agar bantuan gaji tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Selain itu, proses pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan masih perlu dilakukan untuk memastikan pendanaan yang mencukupi.
Setelah berbagai prosedur tersebut selesai, barulah pemberian gaji kepada guru dapat direalisasikan.
Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa pemberian gaji ini hanya akan diberikan kepada guru yang memenuhi kualifikasi tertentu.
“Ada dong (kualifikasi) kalau tidak ada, rebutan nanti,” jawab Abdul Mu’ti ketika ditanya oleh seorang wartawan mengenai persyaratan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa nominal gaji untuk setiap guru tidak akan seragam.
“Nominalnya tidak sama, sehingga kita hitung. Jangan sampai yang berhak tidak menerima, yang tidak berhak malah menerima,” tambah Abdul Mu’ti.(*)