Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma di Depok terjerat utang akibat praktik pinjaman online (pinjol). Kasus ini terungkap ketika para korban melaporkan pengalaman buruk mereka terkait tersangka berinisial IM, yang merupakan teman sekelas mereka di kampus.
Salah seorang korban, Farikh, mengungkapkan bahwa ia mengenal IM sebagai mahasiswa berprestasi yang sebelumnya sering membantunya dalam menyelesaikan tugas kuliah. IM meminta Farikh untuk memberikan data pribadi dengan alasan menjalin kerja sama dengan sebuah platform digital.
“Saya memberikan data tersebut karena percaya, dia sering membantu saya dalam belajar. Akhirnya, saya tanpa pamrih membantunya,” ujar Farikh pada Senin (28/10/2024).
Namun, kebaikan Farikh disalahgunakan oleh IM. Tersangka menggunakan data tersebut untuk mengajukan pinjaman online, meminta Farikh untuk mengunduh aplikasi dan mengajukan limit pinjaman sebesar Rp2 juta.
“Modusnya, dia mengklaim ada proyek dan butuh data untuk survei. Karena dia teman saya, saya bantu,” jelas Farikh.
Setelah mengajukan pinjaman, Farikh mulai mempertanyakan mengenai uang tersebut dan menemukan bahwa itu adalah pinjaman online. IM berjanji akan membayar cicilan setiap bulan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak ditepati.
“Terpaksa saya menutupi tagihan tersebut, dan saya masih meminta pertanggungjawaban darinya,” lanjut Farikh.
Hal serupa dialami oleh Tomi, yang juga menjadi korban dari ulah IM. Pada Mei 2024, Tomi ditawari IM terkait dana program kampus sebesar Rp300 ribu, dengan klaim bahwa IM mendapat proyek dari Universitas Gunadarma dan Google.
“Dia mengaku dapat proyek dan menawarkan saya fee Rp300 ribu dari pencairan Rp5.420.000,” ungkap Tomi.
Awalnya, Tomi mempercayai tersangka karena mengatasnamakan kampus. Namun, setelah melakukan penyelidikan, Tomi menyadari bahwa kerja sama tersebut hanyalah tipu muslihat.
“Ya, saya pikir aman, tapi ternyata tidak. Keluarga jadi sedih dan marah. Saya sudah meminta tanggung jawab, tetapi tidak ada respon dari dia,” tambah Tomi.
Akibat tindakan tersangka, para korban harus menanggung beban utang dari pinjol setiap bulan, dengan besaran tagihan mencapai Rp500 ribu. Namun, para korban tidak mengungkapkan secara rinci berapa lama angsuran yang harus mereka bayar.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Taty Wahyuni Oesman, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data mahasiswa yang menjadi korban. Ia yakin jumlah mahasiswa yang terjebak dalam situasi ini cukup banyak.
“Saat ini baru 10 orang yang melapor, dengan kerugian yang bervariasi,” ungkap Taty.
Taty menilai tersangka mengumpulkan data korban untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya untuk mengajukan pinjaman online. Ia juga mendengar informasi bahwa IM terlibat dalam judi online, karena saat salah satu korban mengunjungi rumahnya, banyak orang yang datang untuk menagih utang.
Kerugian total yang diperkirakan akibat tindakan tersangka mencapai ratusan juta rupiah, mengingat setiap korban bisa terjerat utang pinjol antara Rp2 juta hingga Rp20 juta.
“Jika tersangka tidak menunjukkan itikad baik, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib,” pungkas Taty.(*)