Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pelantikan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Dianggap Langgar UUD, Saiful Mujani Beri Sentilan

Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri)

Presiden RI Prabowo Subianto dinilai telah melanggar sumpah sebagai presiden dalam memegang teguh UUD 1945.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani memberikan sentilan keras.

Hal itu mengenai pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekab).

Diketahui, Prabowo melantik prajurit TNI aktif, Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

“‘Presiden melanggar sumpah? Pada 20 Oktober presiden prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang,’ tapi ia pada hari berikutnya melantik anggota TNI aktif menjadi Sekertaris Kabinet,” kata Saiful Mujani dalam akun X, Jumat, (25/10/2024).

Pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dianggap melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Apalagi, pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Tidakah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali di 10 bidang yang tak termasuk sekertaris kabinet?,” tandasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved