Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menilai bahwa Kejaksaan Agung keliru dalam menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.
“Jika alasannya Kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru. Karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” demikian Abdul Fickar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).
“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan. Kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan. Jika ini terus berlanjut, seperti ini, bekas menteri dan bekas Dirjen, iya karena kebijakannya kemudian dipidanakan, orang tidak akan mau jadi pejabat publik,” sambungnya, menegaskan.
Menurut Abdul Fickar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan. Tidak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik, itu karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fickar.
“Kecuali, ada kecualinya. Memang bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang, misalnya, atau materi lain. Nah, itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, seperti motif ekonomi untuk mencari uang,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Tom Lembong diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015, berdasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.
“Akan tetapi, pada tahun 2015, Menteri Perdagangan yang tersangka memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” imbuhnya.(*)