Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Nilai Gugatan Rp 5.246 T ke Jokowi Harusnya Sasar DPR/MPR Juga

 Mereka yang Mengaku Bisa Menyantet Bisa Dipidana di Revisi KUHP |  kumparan.com

Jakarta - Habib Rizieq bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya Habib Rizieq juga menggugat pihak lainnya.

"Itu gugatan warga negara terhadap kepala negaranya, tidak cukup hanya menggugat lembaga kepala negara, mestinya juga menggugat institusi-institusi lain yang juga ikut memutuskan dan menyetujui utang, misalnya DPR atau MPR," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (5/10/2024).

Abdul menilai tidak mungkin Presiden Jokowi mengambil keputusan tentang utang sendirian. Selain itu, dia menyebut yang mengerti detail utang tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Jadi gugatannya kurang pihak karena Presiden tidak mungkin mengambil keputusan tentang utang ini sendirian. Ya sebagai penanggung jawab RI memang cukup Presiden, tapi yang mengerti detail utang dan kepada siapa utangnya ya Menkeu," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz seperti dikutip dari detik

Joman soal Habib Rizieq dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 T: Buset, Ngeri Sekali Itu

Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, merespons pihak Habib Rizieq yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Noel mengaku terkejut dengan nilai gugatan tersebut.

"Saya rasa apa yang dilakukan Habib Rizieq ya selama saluran konstitusinya dia lakukan, nggak masalah. Dia punya hak secara konstitusional, kemudian gugatannya Rp 5.246 triliun, buset… luar biasa itu, APBN kita aja cuma Rp 3.000 (triliun) sekian," kata Noel saat dihubungi, Sabtu (5/10/2024).

Noel mengaku tidak masalah dengan gugatan Habib Rizieq tersebut. Namun dia berharap Habib Rizieq juga bisa menerima apa pun keputusan hakim nantinya.

"Artinya ya nggak apa juga sih, kita hargai proses hukumnya, tapi kalau tidak terbukti kemudian, ya Habib Rizieq juga harus legowo menerima keputusan hukumnya. Soal yang lain-lain, saya rasa sih kita serahkan ke pengadilan ya, itu lebih penting daripada kita berwacana di luar konteks," ucapnya.

Meski begitu, Noel menyebut nilai gugatan hingga ribuan triliun itu tidak rasional. Selain mengerikan, kata dia, gugatan itu juga sangat besar.

"Menurut saya sih nggak rasional Rp 5.246 triliun, ngeri sekali itu. Itu besar banget, kemudian soal utang yang digugat jangan Jokowi, makanya saya nggak ngerti, yang digugat Jokowi sebagai presiden atau Jokowi sebagai pribadi. Kalau digugat Jokowi sebagai Presiden, ya yang digugat kan negara, artinya lembaga kepresidenan kan mewakili negara," jelasnya.

"Ya nggak apa, kita lihat saja apakah negara mampu, pasti saya yakin mampu menjelaskan utang-utang yang selama ini terjadi ya. Tapi tetap apa pun yang dilakukan Habib Rizieq, Pak Jokowi akan menghargai dan menghormati. Karena ini kan negara hukum siapa pun sama di mata hukum, kita tunggu saja hasilnya, semoga Habib Rizieq juga menghormati keputusan hukum nanti, jangan lagi membuat narasi-narasi yang memperkeruh," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved