Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mengenaskan! Guru SD Honorer Dipenjara Hanya Karena 'Tegur' Siswa Nakal Anak Polisi

Duduk perkara seorang guru honorer dipenjara karena diduga aniaya muridnya sendiri yang merupakan anak anggota kepolisian di Konawe Selatan.

Seorang guru bernama Supriyani atau SU yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan atas kasus dugaaan penganiayaan murid.

SU ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sejak Jumat (18/10/2024).

Dikutip dari Tribun Sultra, SU adalah seorang guru honorer yang sudah berkarier selama 16 tahun.

Akibat penahanan tersebut, SU disebutkan tidak bisa menyiapkan berkas pendaftaran CPNS atau PPPK 2024.

Selain itu, kasus yang menjeratnya membuat SU harus terpisah dari bayinya.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengungkapkan kesedihannya atas kasus yang menimpa SU.

"Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi mengajari murid-muridnya dengan status honorer, dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujar Abdul Halim Momo, Senin (21/10/2024).

Viral di media sosial

Penahanan guru SD tersebut menyedot perhatian di media sosial dan muncul tagar SaveIbuSupriyani di X (dulu Twitter).

Tak hanya di X, namun juga Instagram dan Facebook ramai postingan mengenai sosok SU. SU juga memiliki seorang anak yang masih kecil.

Saat itu, oknum guru itu sebenarnya dalam masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui masa honor bertahun-tahun.

SU juga tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, lokasi dirinya mengajar.

Kasus inipun sudah menyita perhatian warganet hingga viral jadi pembahasan.

Kronologis

Di berbagai platform unggahan soal kasus viral di Konawe Selatan inipun menyita perhatian.

Mulai dari flayer aksi demonstrasi untuk mengawal kasus guru aniaya murid hingga petisi.

Kini, SU berada mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari.

Ia dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024).

Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan murid.

Ayah korban bertugas di Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Penahanan inipun memantik reaksi dan solidaritas para guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Melalui Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Baito menyerukan mogok mengajar pada Senin (21/10/2024).

Dalam perkembangan terbaru, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, pun memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus ini.

TribunnewsSultra.com juga sempat melihat Aipda WH, sang ayah korban M, di luar ruangan konferensi pers di Mapolres Konsel.

“Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, AKBP Febry mengonfirmasi sosok ayah sang anak yang diduga dianiaya guru SU merupakan anak polisi.

“Anggota Polsek Baito,” jelasnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat (26/04/2024), sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Pelapor yakni N, ibu kandung korban murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, yang juga istri dari Aipda WH.

Dengan terlapor SU, oknum guru SD, yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak berinisial M tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Samsuddin, mengonfirmasi kasus yang dilaporkan orangtua murid SD anak polisi tersebut.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dan akan sidang pada Kamis 24 Oktober 2024,” jelasnya.

Berikut selengkapnya duduk perkara dan kronologi kasus tersebut yang dihimpun dari keterangan AKBP Febry Syam yang didampingi Ipda Muhammad Idris:

Kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.

Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved