Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim tersebut memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan saat ini berada dalam penahanan.
MA menyatakan bahwa keputusan pemecatan masih menunggu proses hukum yang inkracht, atau berkekuatan hukum tetap. Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, mengungkapkan, "MA menunggu proses hukum. Pelanggaran hukum otomatis menjadi pelanggaran etik, tetapi pelanggaran etik belum tentu berarti pelanggaran hukum."
Yanto juga menegaskan bahwa jika ketiga hakim terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diusulkan untuk dipecat kepada Presiden. "Kalau pelanggaran hukumnya itu terbukti, dengan sendirinya yang bersangkutan akan diusulkan kepada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga telah ditahan.
Lebih lanjut, Kejagung menangkap Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung, yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberikan suap kepada ketiga hakim.
Ketiga hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan pengacara LR yang memberi suap juga dikenakan pasal serupa.(*)