Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Penerima Suap

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10). Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Serta dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

“Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan 2024- 2025 dan sepakat untuk menyelidiki penyelidikan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Ghufron menjelaskan, pada 3 Oktober 2024, diperoleh informasi bahwa Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diduga disimpan di dalam kardus berwarna coklat kepada Yulianti atas perintah Ahmad Solhan yang bertempat di salah satu tempat makan. 

“Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” ungkap Ghufron.

Menurutnya, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL).

“Setelah itu, uang yang dibawa BYG disampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB,” ujar Ghufron.

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yang diamankan yakni, YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK); YUD (swasta); MHD (supir YUL); DAN (swasta); ARS (Staf Cipta Karya Prov. Kalsel); BYG (supir SOL); AMD (pengepul uang/biaya untuk SHB); SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel),” papar Ghufron.

Dalam operasi senyap itu, lanjut Ghufron, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Prov Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai total Rp 12 miliar dan USD 500 yang merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Uang itu diamankan untuk mengamankan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. seperti dikutip dari jawapos


Selain itu, KPK juga menyita berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar dan USD500.

Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto

Kendati begitu, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

“Bahwa pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 - 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Nurul Ghufron, Selasa (8/10/2024).

KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ucap dia.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” sambung dia.

Dalam perkara ini, Sahbihir Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved