Kisruh Perlindungan Guru Supriyani: Camat Baito Dicopot oleh Bupati Konsel, Apa yang Terjadi?
Sudarsono Mangidi, Camat Baito yang ikut mengawal dan mendampingi guru honorer Supriyani yang berhadapan dengan hukum karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi, tiba-tiba dicopot.
Kabar pencopotan ini dibenarkan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Bupati Surunuddin menjelaskan bahwa Sudarsono dicopot karena tidak melaporkan perkembangan proses hukum terkait kasus guru honorer Supriyani.
Dia menambahkan bahwa pencopotan tersebut bertujuan agar masalah yang dihadapi Supriyani dan pihak keluarga korban dapat terselesaikan.
“Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,” kata Surunuddin, pada Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut, Surunuddin juga mengungkapkan bahwa dicopotnya Sudarsono disebabkan oleh teror yang diterimanya saat mendampingi Supriyani selama proses hukum.
“Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel. Jadi semua ini pemda (pemerintah daerah) ambil alih agar kondisi daerah stabil,” jelasnya.
Surunuddin juga menyatakan bahwa pendampingan yang dilakukan Sudarsono terhadap Supriyani menunjukkan bahwa pejabat publik tersebut tidak netral dalam melihat sebuah kasus.
“Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda WH kan ASN. Bu Guru Supriyani kan pegawai kita juga,” ujarnya.
Dia menginginkan agar jajarannya bersikap netral terkait kasus guru honorer Supriyani, mengingat kedua pihak yang bermasalah ini adalah warga Kecamatan Baito.
“Langkah kita mengundang kepala desa dan ASN bukan soal suka dan tidak suka, tetapi demi menjaga kondusifitas wilayah,” katanya.
Saat ini, jabatan Camat Baito dijabat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah.
Sebelumnya, mobil dinas Sudarsono mengalami pecah kaca yang diduga sebagai teror dari orang tak dikenal pada Senin (28/10/2024) lalu.
Peristiwa itu terjadi setelah Sudarsono bersama rombongan pengacara, termasuk guru Supriyani, pulang dari menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo.
Sudarsono adalah orang yang dipercayakan sebagai penasehat hukum guru honorer tersebut untuk memberikan perlindungan.
Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kota Kendari, Supriyani, yang dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi, kemudian diminta tinggal di rumah Camat Baito.
Sudarsono membenarkan bahwa kaca mobilnya pecah dengan lubang kecil seperti bekas tembakan.
"Saya mendengar kaca mobil berbunyi keras, saya kira ada burung tabrak kaca mobil. Saya langsung berhentikan mobil dan turun mengecek. Memang ada lubang di kaca tengah sebelah kiri," ujarnya, Senin.
Dia juga menjelaskan bahwa ada warga yang sedang duduk di depan rumah yang mengaku melihat sosok berlari menunduk ke arah semak-semak.
"Saya masuk kejar tapi saya tidak dapat," bebernya.
Saksi mata, Nurdin, menyatakan bahwa dirinya melihat seseorang berlari ke semak-semak.
"Saya lihat ada orang yang lari, kayak anak kecil, tunduk-tunduk. Tidak sempat saya lihat betul, hanya lihat ada orang lari di sana," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa mereka akan melaporkan kasus dugaan teror tersebut.
Andri menuturkan bahwa mobil dinas Camat Baito yang sering ditumpangi Supriyani diduga ditembak oleh orang tak dikenal saat melintas di depan SDN 3 Baito.
"Dari insiden ini, mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi," ungkapnya.
Andri menekankan bahwa mereka belum dapat memastikan apakah teror tersebut berkaitan dengan perlindungan yang diberikan pihaknya dan Camat Baito kepada Supriyani.
"Kita lihat memang tidak kondusif bagi Supriyani untuk tinggal di rumahnya," ungkapnya.
"Jadi kita bawa ke rumah Pak Camat Baito agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan," terangnya.(*)