Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejaksaan Agung Diharapkan Mengungkap Jejak Perjalanan Dinas Ketua Mahkamah Agung dan ZR ke Sumenep dalam Rangka Pembongkaran Mafia Hukum di MA

Tertangkapnya mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang diduga terlibat dalam pengaturan putusan kasasi Ronald Tanur, harus diusut secara tuntas. Selain itu, terdapat juga dugaan adanya kolusi antara hakim agung dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh pembela koruptor IUP Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, yang perlu diselidiki dengan serius.

Pegamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menekankan pentingnya memeriksa seluruh petinggi MA, termasuk Ketua MA, untuk mengungkap dugaan mafia hukum di lembaga peradilan tersebut. "Aliran uang suap selama ini harus diusut tuntas; kepada siapa saja aliran tersebut mengalir?" tegasnya.

Dugaan praktik jual beli keputusan MA, yang terungkap setelah penangkapan ZR yang dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto, juga perlu diinvestigasi hingga ke akar-akarnya. Praktik ini diduga sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, antara tahun 2012 hingga 2022, di mana ZR ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas batangan.

Hardjuno mendesak Kejaksaan Agung untuk mengungkap praktik mafia hukum lainnya di MA, terkait dengan dugaan jual beli putusan dari lembaga peradilan terakhir tersebut. "Temuan uang dalam jumlah fantastis di rumah seorang mantan pejabat peradilan tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini mencerminkan adanya krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada tingkat kekuasaan tertinggi," ungkapnya.

Sebagai kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), ia menegaskan bahwa kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia. "Penemuan uang sebesar itu di rumah seorang mantan pejabat peradilan tidak bisa dianggap sebagai kasus individu. Ini adalah masalah sistemik yang menunjukkan lemahnya mekanisme kontrol internal di institusi tersebut," tambahnya.

Penggeledahan dan temuan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendalam. Ia menganjurkan adanya pengawasan terhadap aset dan harta pejabat, serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan perkara, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan. "Reformasi yang diperlukan tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga menciptakan mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama," ujarnya.

Kedekatan ZR dengan Ketua MA, Sunarto, telah terjalin lama, bahkan ada bukti ZR melakukan perjalanan dinas atas nama MA meskipun statusnya sudah pensiun. Pada bulan September 2024, ZR bersama Sunarto dan sejumlah hakim agung lainnya melakukan perjalanan dinas ke Sumenep, Madura, yang merupakan kampung halaman Sunarto. Sebuah surat yang mengungkap perjalanan dinas ini bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024, tertanggal 17 September 2024, ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep dengan tanda tangan Sunarto saat menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Dalam pertemuan tersebut, ZR terdaftar sebagai salah satu nama yang ikut dalam kunjungan tersebut. Kedekatan ZR dan Sunarto terlihat jelas saat pemilihan Ketua MA yang berlangsung pada 16 Oktober 2024, di mana ZR berperan sebagai tim sukses Sunarto. Sunarto berhasil menang dalam pemilihan tersebut dengan perolehan suara 30, mengalahkan tiga hakim agung lainnya.

Juru bicara MA, Hakim Yanto, memberikan klarifikasi terhadap semua tudingan yang diarahkan kepada Sunarto, menegaskan bahwa surat tersebut bukan surat resmi. "Jika surat dinas pasti ada kop suratnya, ada surat tugasnya. Judulnya hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton di Sumenep," ungkapnya pada hari Minggu, 27 Oktober 2024.

Hakim Yanto juga menepis rumor bahwa Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, serta menjelaskan bahwa hubungan antara Sunarto dan Zarof adalah sekadar kedekatan antara atasan dan bawahan. Mardani H. Maming sendiri telah mengajukan PK ke MA pada tanggal 6 Juni 2024. Dalam proses tersebut, tiga hakim agung ditunjuk, yaitu Sunarto sebagai ketua majelis, dengan Hakim Anshori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis.

Terdapat informasi yang beredar bahwa Sunarto berusaha membela Mardani H. Maming dengan siap mengurangi hukuman 12 tahun penjara yang harus dijalaninya, sementara Hakim Agung Anshori dan Prim Haryadi menolak gugatan PK tersebut. Diduga, Sunarto berencana untuk mengubah komposisi hakim agung yang menangani PK Mardani H. Maming.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved