Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Diduga, perbuatan Thomas Lembong merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 sampai 2016," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/10).
Dia dijerat bersama satu orang lainnya, yakni CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Thomas Lembong diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP.
Kemudian, gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan perusahaan swasta.
Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.
Salah satu yang dibahas adalah bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November-Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan yang dapat melakukan itu hanya BUMN," jelas Qohar.
Delapan perusahaan swasta tersebut yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya memiliki izin industri hanya sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah delapan perusahaan itu mengimpor gula mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, namun sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran.
Harga jualnya mencapai Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang hanya Rp 13 ribu.
Kejagung menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka ini.
"Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/10).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa penyidikan kasus impor gula ini telah dilakukan sejak Oktober 2023.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 90 orang saksi telah diperiksa.
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10).
Statusnya langsung naik dari saksi menjadi tersangka, dan ia pun langsung ditahan.
Tom dijerat bersama seorang tersangka lainnya, yaitu CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI.
Penyelidikan ini dilakukan sejak 2023, dan mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Thomas Lembong langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Jakarta Selatan usai sebelumnya diperiksa selama berjam-jam di gedung Kejaksaan Agung.
Saat digiring ke mobil tahanan, Thomas yang mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol sempat melemparkan senyum ke awak media.
Seraya ia menyatakan, "Menyerahkan semua kepada Yang Maha Kuasa," pada Selasa (29/10).
Ia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media, hanya menampilkan senyuman dan raut lesung pipinya.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi Thomas Lembong.
Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini dijerat dengan pasal berlapis.
"Akibat perbuatannya, Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.
Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, Tom Lembong terancam hukuman penjara selama seumur hidup.
Dalam kasus ini, Tom ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya, CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Siapa Tom Lembong?
Ia memiliki nama panjang Thomas Trikasih Lembong dan lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971.
Thomas menerima gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan desain perkotaan dari Universitas Harvard pada tahun 1994.
Ia memulai karirnya di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapore) Pte. Ltd pada tahun 1995.
Thomas bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999 hingga 2000.
Ia juga pernah menjabat sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari tahun 2000 hingga 2002 dan bekerja di Farindo Investments dari 2002 hingga 2005.
Thomas adalah salah satu pendiri, Chief Executive Officer, dan Managing Partner di Quvat Management Pte. Ltd, sebuah dana ekuitas swasta yang didirikan pada tahun 2006.
Ia menjabat sebagai presiden komisaris PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex) dari tahun 2012 hingga 2014.
Thomas terpilih sebagai Pemimpin Muda Global oleh Forum Ekonomi Dunia pada tahun 2008.
Ia juga dianugerahi Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship pada 2017.
Thomas Lembong ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Perdagangan RI pada Agustus 2015 hingga Juli 2016.
Saat itu, Tom Lembong bergabung ke Kabinet Kerja menggantikan Rachmat Gobel.
Tom kemudian dipercaya menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Juli 2016 hingga Oktober 2019.
Beberapa kali diketahui bahwa Tom juga menulis pidato untuk Presiden Jokowi yang dibacakan di forum ekonomi internasional.
Di antaranya adalah pidato berjudul "Game of Thrones" dan "Thanos".
Pidato berjudul "Game of Thrones" dibacakan Jokowi dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali pada 12 Oktober 2018.
Sedangkan pidato berjudul "Thanos" dibacakan Jokowi di World Economic Forum on ASEAN yang digelar di Hanoi, Vietnam pada 12 September 2018.
Merujuk pada situs LHKPN KPK, Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.
Laporan tersebut merupakan laporan khusus pada periode akhir jabatannya sebagai Kepala BKPM pada 2019 lalu.
Dalam laporan itu, Tom Lembong mencatatkan harta kekayaannya sebesar Rp 101.486.990.994.
Berikut rincian harta kekayaannya:
- Harta bergerak lainnya sebesar Rp 180.990.000.
- Surat berharga senilai Rp 94.527.382.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 2.099.016.322.
- Harta lainnya sebesar Rp 4.766.498.000.
- Utang sebesar Rp 86.895.328.
Total harta kekayaan: Rp 101.486.990.994.
(*)