Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Kejagung Sebut Pasal untuk Menjerat Tom Lembong Tidak Jelas, Pakar Menilai Tuduhan Tersebut Mengada-Ada**

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa penggunaan pasal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, tidak jelas.

Fickar mengungkapkan bahwa pasal 2 dan 3 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih ambigu jika dikaitkan dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.

“Pasal 2 itu perbuatannya dianggap melawan hukum. Dalam konteks TL ini tidak jelas karena sebagai menteri, pejabat publik TL punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan, termasuk mengeluarkan izin. Dari sudut ini, tuduhan mengada-ada,” kata Fickar saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024).

“Pasal 3 itu penyalahgunaan kewenangan. Ini kontrksnya jika ada kebijakan yang didasarkan pada perolehan suap atau gratifikasi baru bisa disebut melanggar,” tambahnya.

Dari penggunaan dua pasal oleh tim penyidik Kejagung, Fickar menilai tidak jelas dari mana asal kerugian negara yang disebut mencapai Rp 400 miliar tersebut.

“Demikian juga kasus Tom Lembong ini, tidak jelas kerugian negaranya di mana. Impor kan juga ada pemasukan negaranya, pajak, dan bea masuk,” tandas Fickar.

Sebelumnya, Kejagung RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS, sebagai tersangka kasus serupa. Penahanan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved