Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapolda NTT Menyatakan Berat untuk Memberhentikan Ipda Rudy Soik, Mengingatkan Hak Banding Masih Tersedia

 

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menegaskan bahwa Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait keputusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pernyataan ini disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

"Kami sebenarnya sangat berat memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tetapi jika sidang memutuskan untuk memberhentikan anggota, prosesnya akan sangat panjang," ungkap Daniel. Ia menyebutkan bahwa hakim komisi kode etik telah menyatakan bahwa mereka akan memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Meskipun demikian, Daniel menjelaskan bahwa Ipda Rudy Soik masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan hakim kode etik. "Masih ada waktu untuk banding, yaitu selama 30 hari. Para hakim akan mempertimbangkan memori-memori yang diajukan dan dapat menguatkan atau membebaskan putusan ini, tergantung pada sikap Ipda Rudy Soik," tambahnya.

Kapolda NTT hadir bersama sejumlah pejabat utama senior untuk memberikan penjelasan kepada anggota DPR Komisi III terkait pemecatan tersebut. Daniel menyatakan bahwa ada anggota yang telah berdinas selama 30 tahun di Polda NTT, yang mengetahui persis siapa sebenarnya Ipda Rudy Soik, termasuk atasannya, Kasat Reserse Kriminal, yang sama-sama terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan.

Lebih lanjut, Kapolda NTT mengungkapkan bahwa Ipda Rudy Soik menyatakan niatnya untuk melawan upaya yang menghalanginya dalam membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM).

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy, berharap bahwa pertemuan ini dapat membatalkan putusan PTDH kliennya. "Kami menyesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti, harapannya adalah putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.

Untuk informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. Sidang PTDH Rudy Soik berlangsung di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada tanggal 11 Oktober 2024, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Isu yang berkembang menyatakan bahwa Ipda Rudy Soik dipecat karena mengungkap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM). Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam prosedur penyelidikan, termasuk memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda. Selain itu, Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan terhadap BBM bersubsidi, serta tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional yang berlaku.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved