Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan ( PDIP ) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

"Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," kata Juru Bicara PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis ( 24/10).

Pertimbangan Hakim

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan majelis hakim, PTUN menilai karakteristik persoalan hukum itu berada dalam penegakan proses pemilu. Pemahaman, penyelesaian pemungutan suara secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.

“Sehingga pertarungan ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tidak termasuk mempertanggungjawabkan hasil, bukan memperdebatkan hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” ujar Irvan.

Adapun penyelesaian tidak diterima itu berarti formil tidak terpenuhi. Irvan mengulas, untuk formilnya sendiri ada tiga, yakni tentang kewenangan pengadilan, tentang jangka waktu, dan tentang kepentingan yang dirugikan.

Majelis hakim pun berpendapat objek peradilan yang dianggap PDI Perjuangan bukan menjadi kewenangan PTUN karena pemeriksaan itu masuk dalam ranah penyelesaian Pemilu.

“Seperti itulah pokok-pokok dari kesimpulan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam penyelesaian proses Pemilu yang dalam menyelamatkan proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, jadi ketika Pemilu sedang berlangsung,” ujar Irvan.

PDIP Dipersilakan Banding

“Putusan ini di tingkat pertama, masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil majelis hakim,” Irvan menandaskan seperti dikutip dari merdeka

Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak aduan yang dilayangkan PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Hukum atas perbuatan melawan hukum ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Amar putusan perkara diketahui dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10) dengan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian tertulis dalam amar putusan seperti dilihat Kamis.

Hakim PTUN kemudian memerintahkan penggugat, yakni PDIP untuk membayar biaya perkara Rp 342.000.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut parpolnya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Kami menghormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," kata dia melalui layanan pesan, Kamis ini.

Namun, Ronny belum bisa mengungkap langkah lanjutan PDIP setelah gugatan terhadap KPU ditolak PTUN Jakarta.

"Saya belum bisa memberikan komentar apa pun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," kata Ronny.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved