Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak

 Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Amar putusan atas gugatan PDIP tersebut telah dibacakan tadi. Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000, kata Juru Bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Pembacaan gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court. Selengkapnya simak di infografis.

Sumber Berita / Artikel Asli : SINDONews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved