Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gibran Batal Dilantik Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP, Jhon Sitorus: Keluarga Raja Jawa Makin Panik

 

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengomentari gugatan yang diajukan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

Jhon menyebut bahwa keluarga Presiden Jokowi, yang dia istilahkan sebagai "keluarga Raja Jawa," semakin panik menjelang putusan PTUN yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2024.

"Keluarga Raja Jawa makin panik karena nasib Gibran akan ditentukan oleh PTUN," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus_18 (5/10/2024).

Dikatakan Jhon, jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka Gibran berpotensi tidak dilantik sebagai Wakil Presiden, meskipun terpilih dalam Pilpres 2024.

"Jika PTUN menerima gugatan PDI Perjuangan, maka Gibran berpotensi tidak dilantik jadi Wakil Presiden," tukasnya.

Ia menilai bahwa gugatan tersebut semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis adanya pelanggaran etika kepada Ketua MK, Anwar Usman, yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

"Gugatan PDI Perjuangan makin kuat karena MK memvonis adanya pelanggaran etik kepada Anwar Usman," ungkapnya.

Jhon kemudian menyindir bahwa jika ada reaksi emosional dari pihak keluarga Gibran terkait hasil putusan tersebut, mereka akan lebih terhormat jika menerima keputusan PTUN secara bijak.

"Lebih terhormat (dihentikan) lewat PTUN. Kalau nangis tantrum, kita bisa jelaskan baik-baik sambil kita sumbangkan mobil-mobilan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Gugatan ini diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Menurut informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan akan diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dilakukan secara elektronik melalui e-court.

"Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," demikian bunyi pengumuman di SIPP PTUN Jakarta.

Jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka status Gibran sebagai wakil presiden terpilih dapat dianggap tidak sah.

Hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses pelantikan dan dinamika politik ke depan.

Gugatan ini menarik perhatian luas karena menyangkut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, yang sebelumnya juga diwarnai kontroversi.

PDI Perjuangan menilai bahwa keputusan KPU yang mengesahkan Gibran melanggar aturan, dan hal tersebut menjadi dasar dari gugatan ini seperti dikutip dari fajar

 Pakar Ungkap 'Skenario' Jika Gugatan PDIP Soal Gibran Diterima KPU

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran Rakabuming menjadi Wakil Presiden. 

Seperti diketahui, PDIP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres yang akan disampaikan pada Kamis (10/10/2024). 

Menurutnya, hal ini dapat terealisasi apabila Gibran Rakabuming tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN. 

“Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik. Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024).

Fery menekankan bahwa hasil dari PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029. 

Apabila gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, lanjutnya, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah.

“Ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.

Dia melanjutkan bahwa problematika pun bisa memiliki implikasi yang beragam, salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.

Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.

Bahkan, dia menilai akan perdebatan panjang, karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah, sehingga jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi.

Menurunya, proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.

Sekadar informasi, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024.

Seperti diketahui, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. 

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. 

Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).

"Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court," tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.

Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

"Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK," tutur Otto, Rabu (24/5/2024).

Selain itu, Otto juga menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PDI-Perjuangan ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dianggap masih lemah.

"Jadi yang jelas kalau saya lihat, gugatan yang dilayangkan mereka (PDI-Perjuangan) ke PTUN itu sangat lemah sekali ya," kata Otto.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved