Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ekspor Sedimen Laut, Luhut Pastikan Tak Akan Rusak Lingkungan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dampak lingkungan dari kebijakan ekspor sedimen laut.

Dalam peresmian operasional pabrik lithium iron phosphate (LFP) di Kendal, Luhut menyatakan bahwa ekspor ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi negara, namun tetap diatur agar tidak merusak lingkungan.

"Kami sudah memikirkan semuanya dengan cermat. Jika ekspor sedimen laut ini bisa memberikan keuntungan bagi negara, kenapa tidak? Asalkan dilakukan dengan cara yang tidak merusak lingkungan," ujar Luhut, Selasa (7/10/2024).

Luhut menekankan bahwa proses ekspor sedimen laut akan dijalankan dengan sangat hati-hati, dengan fokus pada minimisasi dampak negatif. Pemerintah juga sedang mengkaji kuota dan pembatasan ekspor sedimen laut berdasarkan pertimbangan lingkungan.

"Pemerintah sangat peduli dengan lingkungan, jadi tidak perlu khawatir. Alam memiliki cara mengisi kembali sedimen yang diambil," tambahnya.

Dalam hal transparansi tender ekspor sedimen laut, Luhut menegaskan bahwa sistem lelang digital telah diterapkan untuk memastikan proses yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Dengan sistem digital, proses tender lebih transparan, dan kami akan memonitor perusahaan yang memenuhi syarat dengan baik," jelasnya.

Mengenai isu keterlibatan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo dan Yusril Ihza Mahendra dalam tender ekspor sedimen laut, Luhut mengaku belum mengetahui secara pasti dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini, menyatakan bahwa ekspor yang diizinkan adalah sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran, bukan pasir laut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dan berbagai revisi peraturan di bidang ekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem laut, sambil memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara seperti dikutip dari suara

Anthony Budiawan : 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kembali Ekspor Pasir Laut, Dapat Dipidana Pasal 3 UU No 31/1999

Setelah 20 tahun lebih, keran ekspor pasir laut akhirnya dibuka kembali oleh Jokowi. Publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan 

sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. 

Alasan ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

Alasannya, pertama, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki.

Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.qw

Kedua, kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar.

Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved