Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan di PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa, Republik Kongo.
Selain menetapkan Tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku direktur utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa 1/10/2024).
Mia Amiati menambahkan, kasus ini terjadi rentang waktu tanggal 20 sampai 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa infrastructure development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.
Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantoro melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing).
Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic Congo (DRC).
“Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintaan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” ujar Kajati Mia, Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut, PT INkA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading).
Kemudian, TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastruktur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.
“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.
“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan.
Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” lanjut Mia.
Budi Noviantoro diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 dolar AS untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC.
Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp15 miliar dan Rp3,5 miliar untuk TSG Global Holding.
Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantoro telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp21,1 miliar, 265.300 dolar AS atau sekitar Rp3,9 miliar dan 40.000 dolar Singapura atau sekitar Rp480 juta.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia.