Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bukti Kongkalikong dalam Kasus Emas Antam Munculkan Peluang Pembatalan Putusan Perdata di Mahkamah Agung

Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata, Kongkalikong Terdakwa Emas Antam  Terbukti - Krjogja

Pengusaha Budi Said Dituduh Korupsi dalam Pembelian Emas PT Antam, Berpotensi Pembatalan Putusan Perdata di Mahkamah Agung

Pengusaha Budi Said kini menghadapi dakwaan korupsi terkait pembelian emas dari PT Antam dengan harga di bawah standar yang ditetapkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tindakan Budi telah merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap bahwa Budi Said berkolaborasi dengan beberapa pihak, yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, dalam pembelian emas dengan harga yang tidak sesuai. Jaksa menjelaskan bahwa transaksi dilakukan di butik logam mulia Antam di Surabaya, dan harga yang diterapkan tidak mematuhi prosedur resmi PT Antam Tbk.

Skema korupsi ini melibatkan mantan pegawai PT Antam, di mana terjadi penerimaan suap sebesar Rp 150 juta oleh Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto melalui perantara Eksi Anggraeni, atas instruksi Budi Said. Dalam persidangan, mantan Wakil Presiden Operasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Andik Julianto, mengungkapkan adanya skenario "pinjam-meminjam" emas dengan Eksi Anggraeni untuk memperlancar transaksi tersebut.

Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya praktik kongkalikong antara Budi Said, Eksi Anggraeni, dan sejumlah oknum pejabat Antam. Menurutnya, hal ini berpotensi memengaruhi putusan perdata yang sebelumnya diajukan oleh Budi Said.

“Jika fakta persidangan menguatkan dugaan kongkalikong, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan pembatalan putusan perdatanya, yang dapat membantu menyelamatkan keuangan negara,” jelas Fickar.

Dalam putusan di tingkat banding, Eksi Anggraeni dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 600 juta atau hukuman kurungan 6 bulan, serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau menjalani tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun. Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya, yang hanya 7 tahun penjara dengan denda yang sama.

Sementara itu, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 300 juta atau hukuman kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dibandingkan keputusan tingkat pertama yang hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda yang sama.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena adanya kemungkinan pembatalan putusan perdata yang dapat membantu memulihkan sebagian kerugian negara akibat praktik kongkalikong dalam pembelian emas PT Antam.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved