Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi Tega Wariskan Lingkungan Rusak ke Anak-Cucu

Jokowi Bantah Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda, Meskipun Wujudnya juga Pasir

Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyoroti kebijakan ekspor pasir laut yang menuai banyak penolakan. 

Dia mendorong ada pengkajian ulang terhadap beleid di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berkaca pada fakta kebijakan ekspor pasir laut di masa lalu, begitu banyaknya pulau-pulau kecil yang tenggelam atau setidaknya, menyisakan daratan-daratan yang rusak di sekitar kepulauan Riau atau daerah-daerah lainnya di Indonesia," ucap Didi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024).

Ia menyebut pulau-pulau kecil merupakan aset bangsa yang harus dijaga demi kelangsungan masa depan anak bangsa ini.

Jangan sampai hanya karena mengejar keuntungan yang tak seberapa, anak cucu diwariskan lingkungan yang rusak.

"Apakah kebijakan ekspor pasir laut tidak berbahaya bagi kehidupan biota laut, kelangsungan hidup nelayan dan kelestarian lingkungan di masa datang?," tuturnya.

Didi menegaskan, peraturan baru tentang ekspor pasir laut bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk ekosistem laut yang lebih sehat. 

Terlebih, lanjut Didi, Greenpeace Indonesia sudah memberi peringatan terkait penambangan pasir laut dapat mempercepat krisis iklim.

Dia berharap agar pemerintah selanjutnya dapat melakukan audit mendalam, terhadap dampak kerusakan lingkungan dan keberlangsungan kehidupan nelayan.

"Tepatnya hal ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai. Ekspor pasir laut bisa mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir. Oleh karenanya,  keputusan pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor harus ditinjau ulang," ujar Didi.

Kebijakan Presiden Jokowi membuka keran ekspor sedimentasi laut yang sejatinya adalah pasir laut, sangat disayangkan. 

Pakar Biologi Kelautan, Akuakultur dan Ekologi Molekuler dari  Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Sapto Andriyono mengatakan, perlu diperhatikan dampak ekologis maupun sosial dari pembukaan ekspor pasir laut menjelang lengsernya Jokowi.

Misalnya, kata dia, proses ekspor pasir laut perlu memperhatikan perubahan aktivitas manusia yang dapat mengubah kondisi alam, baik secara langsung maupun tidak.

“Pasir di ekosistem laut menjadi tempat hidup organisme yang hidup di dasar perairan dan memiliki peran penting dalam ekologis, seperti daur mineral yang secara langsung dapat memengaruhi kelangsungan proses ekologis," kata Sapto, Kamis (26/9/2024).

Sapto mengungkapkan,proses pengerukan pasir maupun sedimen laut, memang benar membuka lapangan pekerjaan baru. 

Namun, lapangan pekerjaan yang disediakan hanya bersifat sementara. Hanya sampai terpenuhinya target pengerukan pasir atau sedimen laut seperti dikutip dari inilah

Anthony Budiawan : 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kembali Ekspor Pasir Laut, Dapat Dipidana Pasal 3 UU No 31/1999

Setelah 20 tahun lebih, keran ekspor pasir laut akhirnya dibuka kembali oleh Jokowi. Publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan 

sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. 

Alasan ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

Alasannya, pertama, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki.

Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.qw

Kedua, kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar.

Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved