Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, meminta masyarakat yang mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memberikan masukan atau alasan terkait nama RUU tersebut.
Menurut Doli, penggunaan diksi "Perampasan" masih menjadi pertanyaan mengenai implikasi positif atau negatif yang ditimbulkan.
Ia menjelaskan bahwa istilah yang lebih tepat seharusnya adalah "pemulihan" daripada "perampasan."
"Nah, saya cari tahu ternyata di dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan," kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg pada Kamis (31/10/2024).
Doli juga mengajak para ahli hukum untuk mempertimbangkan penggunaan diksi "Perampasan."
Ia bertanya kepada mereka tentang pandangan hukum terkait berbagai tindakan yang menggunakan istilah tersebut.
"Nah, sebenarnya saya perlu tanya kepada teman-teman hukum, kira-kira jika kita melihat UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ungkap Doli, politikus Partai Golkar.
Ia melanjutkan, "Kalau kita setiap hari berinteraksi dengan kata 'dirampas' atau 'merampas,' apakah itu memiliki konotasi yang baik atau tidak?"
Doli mengaku ingin mengetahui lebih lanjut karena bukan merupakan orang yang ahli di bidang hukum.
Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Doli menegaskan bahwa Baleg belum pernah mengambil keputusan apa pun mengenai hal tersebut.
"Intinya adalah kita semua memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya.
"Dari pihak yang mengusulkan perampasan aset, kami harap dapat memberikan masukan. Apakah masih perlu menggunakan istilah 'perampasan,' kira-kira seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
Hal ini berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas untuk tahun 2025-2029.(*)