Kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo memasuki babak baru.
Proses sidang kasus tersebut kini telah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9).
Dalam persidangan, JPU menuntut Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus tersebut dengan hukuman mati.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (23/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan. "Sehingga kami menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain," tutur JPU.
Sejumlah hal memberatkan turut menjadi pertimbangan tim JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Yudha dianggap lalai hingga membuat hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara sadis, tidak mengakui pebuatan yang didakwakan padanya, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," ucap Jaksa.
Atas tuntutan jaksa, hakim ketua memberikan waktu baik kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sebelumnya, Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dari pernikahan dengan mantan suaminya, Angger Dimas meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Mendiang Dante mengembuskan napas terakhir di salah satu kolam renang di kawasan Jakarta Timur. Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka atas kasus kematian Dante.