Polemik di dalam internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih terus berlanjut.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengatakan bakal menempuh jalur hukum untuk menggugat pihak yang terlibat dalam penggulingannya di dalam Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Arsjad menilai, Munaslub kemarin, yang menyatakan Anindya Bakrie sebagai Ketum yang baru tidak sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.
"Kami semua sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal yang diselenggarakan pada Sabtu 14 September di St Regist. Sebagai upaya individu mengambil alih kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (15/9).
"Kami menegaskan tidak mengakui Munaslub. Kadin ialah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha. Hanya ada satu Kadin Indonesia," sambungnya.
Arsjad menjelaskan saat ini dewan pengurus sudah mulai melakukan investigasi terkait pelanggaran AD/ART yang dilakukan pihak Munaslub.
Ia meyakini dari hasil penyelidikan tersebut akan ditemukan bukti pelanggaran hingga keterlibatan individu ataupun kelompok tertentu di balik pelaksanaan Munaslub itu.
"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan mengenakan aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, Arsjad meminta kepada semua anggota Kadin Indonesia untuk tetap solid dan tegak lurus mematuhi aturan yang ada untuk kemajuan organisasi dan menjalankan aturan organisasi.
"Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua. Kita punya tugas besar di depan mata, ekonomi kita harus tumbuh 8 persen di pemerintahan mendatang," tuturnya.
Di sisi lain, Anindya, usai terpilih dalam Munaslub mengaku ingin bekerja sama lebih baik dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.
"Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas, sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan," ujarnya di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9) seperti dikutip dari rmol
Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Angkat Anindya Bakrie Ilegal dan Tidak Sah
Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, tidak sah. Menurut Arsjad, acara tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel JS Luwansa Jakarta, Arsjad Rasjid menyatakan kekecewaannya atas pelaksanaan Munaslub yang dianggap sebagai upaya kelompok tertentu untuk mengambil alih kepemimpinan Kadin secara tidak sah.
Acara tersebut juga didukung oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tegas menolak Munaslub.
Perwakilan dari provinsi-provinsi tersebut, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua, dan Maluku, dengan tegas mendukung Arsjad dan menolak legitimasi Munaslub. Arsjad menegaskan bahwa Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi pelaku usaha yang diatur oleh undang-undang dan memiliki landasan hukum kuat melalui AD/ART.
"Saya menyesalkan tindakan ini. Kadin adalah lembaga independen dengan landasan hukum yang jelas," ujar Arsjad Rasjid dalam pernyataannya.
Awalnya, konferensi pers kubu Arsjad dijadwalkan di Gedung Kadin, namun tempat itu dialihkan karena adanya pengamanan yang mencegah pengurus resmi masuk.
"Sebelumnya kami berencana mengadakan konferensi pers di lantai 3 Gedung Kadin Indonesia, namun sayang sekali, sayang sekali pengurus sah dari Kadin Indonesia 2021-2026 dihalangi untuk masuk oleh oknum-oknum tidak berkepentingan," ucap Arsjad Rasjid.