Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Susi Pudjiastuti Menangis Jokowi Legalkan Ekspor Pasir Laut, WALHI: Pulau-pulau Kecil Terancam Tenggelam

Jokowi Bantah Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda, Meskipun Wujudnya juga Pasir

  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menangis di X usai mengetahui kebijakan terbaru Presiden Jokowi yang melegalkan ekspor pasir laut.

Reaksi tersebut pun ditanggapi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Melalui akun resminya di X, @walhinasional, organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia ini menjelaskan bahaya dari ekspor pasir laut.

"😭😭 Kenapa kita semua harus menangis ketika keran ekspor pasir laut dibuka?," tulis WALHI mengawali cuitannya saat menanggapi reaksi Susi.

"Pertama, saat ini banyak pulau-pulau kecil di Indonesia terancam tenggelam karena krisis iklim yang juga akan diperparah oleh tambang pasir laut. Beberapa pulau kecil bahkan sudah hilang," ungkapnya, dikutip Selasa (17/9/2024).

Kedua, lanjut WALHI, karena beban krisis iklim, banyak nelayan harus beralih profesi. Ekspor pasir laut tentu memperburuk situasi ini.

"Akan ada banyak nelayan dan perempuan di Pulau-pulau kecil di Indonesia akan menghadapi masalah sosial seperti yang dialami warga Pulau Kodingareng atau Rupat," sambungnya.

Untuk diketahui, proyek penambangan pasir laut di perairan Spermonde membuat masyarakat nelayan nelayan Pulau Kodingareng Makassar makin kesulita mencari ikan. Sebab proyek tersebut merusak ekosistem laut. Demikian hasil riset Koalisi Save Spermonde pada periode Agustus hingga Desember 2020.

Menurut penelusuran Koalisi, penambangan untuk proyek reklamasi pelabuhan Makassar New Port (MNP) membuat perekonomian masyarakat nelayan Kodingareng lumpuh. Sedangkan kerusakan habitat laut yang ditimbulkan tambang pasir berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan yang menurun drastis.

“Kegiatan penambangan pasir laut telah merusak ekosistem laut yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. Bahkan hingga saat ini nelayan dan keluarganya mengalami krisis keuangan tidak mampu membeli kebutuhan pokok,” kata Muhammad Al Amin, Direktur WALHI Sulawesi Selatan, pada eksposs hasil riset yang ditayangkan via virtual, Selasa (9/3/2021) lalu seperti dikutip dari fajar

Anthony Budiawan : 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kembali Ekspor Pasir Laut, Dapat Dipidana Pasal 3 UU No 31/1999

Setelah 20 tahun lebih, keran ekspor pasir laut akhirnya dibuka kembali oleh Jokowi. Publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan 

sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. 

Alasan ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

Alasannya, pertama, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki.

Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.qw

Kedua, kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar.

Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved