Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Penjegalan Putusan MK, Said Didu Sebut Prabowo Nyaris jadi Boneka “Mulyono”

 

Prabowo Subianto ternyata berperan menggagalkan penjegalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) melalui revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang digelar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bertajuk "Proyek Swasta Jadi PSN: Rakyat Vs Oligarki", di Hotel Kaisar, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Mulanya, sosok pengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo itu mengungkap grand design rezim mengendalikan perpolitikan nasional, yakni menyandera partai politik (parpol) agar mengikuti kepentingannya.

"Saya dikasih tahu PKS menyerahkan diri (bergabung dengan koalisi pemerintahan penerus Jokowi menghadapi Pilkada Serentak 2024). Bagaimana PAN diperpanjang lagi 3 kali (jabatan ketua umumnya Zulkifli Hasan) padahal AD/ART-nya dua periode. Dan itu semua selesai sebelum selesai pilkada," ujar Said Didu.

Kemudian, dia juga mengungkap polemik revisi UU Pilkada secara kilat oleh Baleg DPR RI demi menjegal dua Putusan MK, yang isinya mengubah mekanisme penghitungan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, dan menegaskan norma yang sebenarnya terkait penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah yang sudah ada di UU Pilkada.

Dia bersyukur masyarakat kompak bergerak untuk melawan cawe-cawe Baleg DPR RI dengan rezim Jokowi, yang disinyalir ingin mengendalikan politik Pilkada Serentak 2024 dan meloloskan putra bungsunya Kaesang Pangarep untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Tengah meski umurnya belum genap 30 tahun.

"Semua bubar karena tangan Allah bekerja ketika 21 Oktober (tanggal demo besar-besaran di DKI Jakarta dan di daerah menolak revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI)," katanya.

"Kalau itu terjadi, maka Prabowo menjadi boneka Mulyono (nama kecil Jokowi yang kini ramai dibincangkan publik)," sambung Said Didu.

Selain gerakan perlawanan rakyat yang spontan melalui demo besar-besaran, Said Didu mendapat informasi Prabowo ikut berperan menggagalkan penjegalan pelaksanaan Putusan MK oleh DPR RI.

"Di situlah kita dapat informasi jiwa patriotisme Prabowo muncul lagi. Padahal sebenarnya itu (Rapat Paripurna untuk memutuskan pengesahan revisi UU Pilkada) korum (dihadiri anggota legislatif)," ungkapnya.

Oleh karena itu, Said Didu berharap Prabowo bisa memegang teguh jiwa patriotismenya usai resmi dilantik dan menjabat Presiden kedelapan RI untuk periode 2024-2029, dan tidak mudah digoyang hanya karena bisikan kepentingan oligarki.

"Saya berharap Prabowo (seperti) Habibie yang lepas dari Soeharto. Kalau tidak bisa ya minal 90 persen lah lepas (dari pengaruh Jokowi)," demikian Said Didu menambahkan seperti dikutip dari rmol

Jokowi Dikhawatirkan Torpedo Putusan MK Lewat Perppu

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dikomentari aktivis senior, Muhammad Said Didu.

Said Didu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa putusan MK ini bisa saja dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Menteri Hukum dan HAM yang baru, atas permintaan Presiden. 

"Dengan putusan MK hari ini tidak menutup kemungkinan Menkumham yang baru sudah diminta Presiden siapkan Perppu Pilkada yang membatalkan putusan MK tersebut," kata Said Didu lewat akun X miliknya, Selasa (20/8).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu juga menyebut kemungkinan Perppu tersebut akan disahkan oleh DPR sebelum pendaftaran Pilkada dibuka atau tanggal 27 Agustus 2024.

"Jika ini terjadi, apakah kita semua masih diam?" tanya Said Didu.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, salah satu isinya parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan putusan ini, kekhawatiran terhadap kotak kosong dapat dihindari. Putusan ini pun disebut menguntungkan PDIP yang ditinggal sendirian oleh parpol lain karena bergabung dengan koalisi besar, kini bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. PDIP memang berniat mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved