Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 500 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

 

Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyekap 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jabar di Myawaddy, Myanmar meminta tebusan Rp 550 juta untuk membebaskan korban.

"Jaringan TPPO meminta tebusan Rp 50 juta per orang sehingga totalnya Rp550 juta untuk mempercepat proses pembebasan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang disekap mereka," katanya di Sukabumi, Sabtu, 14 September 2024 seperti dilansir dari Antara.

Menurut Jejen, pihaknya telah bertemu dengan para keluarga korban. Dari keluarga mendapatkan informasi bahwa perusahaan (jaringan TPPO) yang mempekerjakan korban meminta tembusan yang nilainya cukup besar Rp 50 juta per orang.

Besarnya permintaan tebusan itu alasannya untuk membayar denda dan penyeberangan 11 warga Kabupaten Sukabumi dari Thailand ke Myanmar. Adapun perusahaan yang memperkerjakan para korban bergerak di aktivitas daring ilegal salah satunya penipuan daring.

SBMI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai kasus TPPO itu, terkait adanya permintaan tebusan, pihak Kemenlu RI menyebut hal itu merupakan bentuk pemerasan.

"Kami masih terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan seluruh korban dan bisa mempercepat pemulangannya," tambahnya.

Sebelumnya, 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan.

Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan menjadi operator penipuan daring. Para korban yang merupakan warga Desa Kebonpedes dan Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes serta Desa Cipurut dan Cireunghas, Kecamatan Cireunghas ini berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved