Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Simak! Duduk Perkara Kisruh di Kadin, Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie Rebutan Kursi Ketum

 Kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menjadi sorotan.  Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. 

Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

Usai terpilih menjadi ketua, Anindya Bakrie mengaku siap menjadi mitra pemerintah.

Ia mengaku akan bekerja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pemerintahan Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu tidak sah.  

Alasan Arsjad Rasjid Dilengserkan 

Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid membeberkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum. 

Nurdin mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.

Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.

"Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik," kata Nurdin usai Munaslub. 

Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah.

"Ketua umum yang melekat sebagai ex officio. Artinya apa? Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” kata Nurdin.

Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.

Munaslub juga dihadiri Menteri Investasi sekaligus eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

Nurdin mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia karena suara dari mayoritas Kadin Daerah.

Anindya Bakrie Dipilih Secara Aklamasi 

Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi menjadi Ketum pengganti Arsjad Rasjid. 

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo mengatakan, 28 ketua umum Kadin Daerah sepakat atas hal itu. 

"Sudah selesai tadi secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir." 

"25 asosiasi himpunan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin," kata Bamsoet, Sabtu (14/9/2024). 

Bamsoet mengatakan, gelaran Munaslub Kadin Indonesia kemarin dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sebab kata dia, permintaan Munaslub ini berasal dari usulan-usulan Ketua Kadin daerah.

"Ini kita hanya melaksanakan, di sini kan saya hanya asosiasi melaksanakan keinginan daerah maupun asosiasi dan himpunan." 

"Jadi enggak ada agenda lain kecuali kita mau mediasikan apa yang menjadi diusulkan daerah," terangnya.

Kubu Arsjad Sebut Munaslub Ilegal 

Hasil Munaslub itu pun mendapat protes dari kubu Arsjad Rasjid. Pihak Arsjad bahkan sempat dilarang melakukan konferensi pers di Menara Kadin ketika akan menanggapi dualisme pengurusan di internalnya ini. 

Konferensi pers kemudian digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K.Hardjono menyebut Munaslub yang digelar kemarin adalah ilegal. 

Ia menyebut, Munaslub dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

"Kami menyatakan Munaslub kemarin adalah Munaslub ilegal, karena dijalankan didasarkan dengan ketentuan yang tidak sesuai berlaku."

"Kita sadari bahwa cacat hukumnya luar biasa sekali pada pelaksanaan Munaslub kemarin,"  kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).

Menurut Dhaniswara, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

"Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru," tegasnya.

Menurut pihaknya, Munaslub kemarin juga tak memenuhi kuorum.  Sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.

Arsjad disebut menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.

Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.

Kubu Arsjad Rasjid Ambil Langkah Hukum hingga Lapor Presiden 

Dalam kesempatan yang sama, Arsjad bersama pendukungnya mengaku akan mengambil langkah hukum. 

Arsjad menyebut saat ini Kadin di bawah kepemimpinannya sedang menginvestigasi untuk menelusuri latar belakang dari adanya Munaslub.

Dia menyebut Kadin akan memberi sanksi bagi anggota yang terlibat dalam Munaslub ini. 

"Kami yakin akan terungkap, bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan individu atau kelompok di dalam Kadin Indonesia," kata Arsjad. 

Arsjad juga akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kisruh ini. 

"Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad. 

Anindya Klaim Penunjukannya Jadi Ketum Kadin Sah

Di sisi lain, Anindya Bakrie menyatakan kalau penunjukan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin Munaslub kemarin, sah. 

Pernyataan itu disampaikan Anindya Bakrie usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

"Bismillahirrahmanirrahim. Pak Menteri, Pak Ketua. Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa," kata Anindya. 

Menurutnya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan ALB yang juga sudah berdasarkan pada AD/ART Kadin.

"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART."

"Dan kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya.

Putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu pun kembali menegaskan, kalau dirinya merupakan Ketua Umum Kadin terpilih untuk periode selanjutnya.

"Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART. Walaupun seperti itu, kita juga mengerti. Saya mendapat amanah menjadi Ketua Umum 2024-2029," ucap dia seperti dikutip dari tribunnews

Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Angkat Anindya Bakrie Ilegal dan Tidak Sah

Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, tidak sah. Menurut Arsjad, acara tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel JS Luwansa Jakarta, Arsjad Rasjid menyatakan kekecewaannya atas pelaksanaan Munaslub yang dianggap sebagai upaya kelompok tertentu untuk mengambil alih kepemimpinan Kadin secara tidak sah.

Acara tersebut juga didukung oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tegas menolak Munaslub.

Perwakilan dari provinsi-provinsi tersebut, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua, dan Maluku, dengan tegas mendukung Arsjad dan menolak legitimasi Munaslub. Arsjad menegaskan bahwa Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi pelaku usaha yang diatur oleh undang-undang dan memiliki landasan hukum kuat melalui AD/ART.

"Saya menyesalkan tindakan ini. Kadin adalah lembaga independen dengan landasan hukum yang jelas," ujar Arsjad Rasjid dalam pernyataannya.

Awalnya, konferensi pers kubu Arsjad dijadwalkan di Gedung Kadin, namun tempat itu dialihkan karena adanya pengamanan yang mencegah pengurus resmi masuk.

"Sebelumnya kami berencana mengadakan konferensi pers di lantai 3 Gedung Kadin Indonesia, namun sayang sekali, sayang sekali pengurus sah dari Kadin Indonesia 2021-2026 dihalangi untuk masuk oleh oknum-oknum tidak berkepentingan," ucap Arsjad Rasjid.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved