Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan menjadi catatan bagi pihaknya dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
DPR melalui Komisi III akan menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Ghufron maju kembali menjadi salah seorang peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.
“Nanti itu jadi catatan,” kata Sahroni usai Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta pada Ahad, 8 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut. “Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian. Dewas KPK kemudian memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Kasus itu bermula pada awal Desember 2023 saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK perihal dugaan penyalahgunaan wewenang mengenai komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Komunikasi dilakukan untuk membantu mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementan di Malang, Jawa Timur.
Dewas KPK Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK
Adapun Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan rekam jejak berupa catatan etik Nurul Ghufron ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan atau Pansel Capim KPK.
“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel (Capim KPK) tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya, catatan etik apa adanya,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024.
Tumpak menuturkan Dewas KPK menyampaikan catatan itu sebelum sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ghufron. Hal itu mereka lakukan karena pembacaan putusan itu sempat tertunda. Ghufron saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK periode berikutnya.
“Jadi apa adanya kami sampaikan. Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa tidak usah lah. Semua sudah pada tahu. Ya, tentunya dia (Pansel) baca juga,” ujar Tumpak.
Sidang pembacaan putusan itu sempat tertunda karena Ghufron mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan selanya, PTUN Jakarta meminta Dewas menghentikan sementara proses penelusuran dugaan pelanggaran kode etik itu.
Namun PTUN Jakarta kemudian mencabut putusan sela itu sekaligus menyatakan menolak gugatan Ghufron pada 2 September lalu. MA pun menyatakan menolak uji materi Peraturan Dewas KPK yang diajukan Ghufron.
Dewas KPK akhirnya membacakan putusan terhadap Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Mereka menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
Tumpak mengatakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron agar dia tidak mengulangi perbuatannya dan agar selaku pimpinan KPK dia senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK seperti dikutip dari tempo
Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, meminta kepada panitia seleksi (Pansel) agar tidak meloloskan capim KPK yang terbukti melanggar etik. "Supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK," ujar Syamsuddin Haris saat konferensi pers di Gedung ACLC, pada Jumat, 6 September 2024. “Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia."
Sebelumnya Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti telah melanggar etik. Ghufron dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Atas dasar itu Dewas memberikan sanksi sedang berupa berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.
Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. “Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia.
Ghufron dinyatakan telah meminta bantuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu seorang ASN, bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPBD Jawa Timur.
Sementara itu, Ghufron tetap percaya diri dalam seleksi Capim KPK usai divonis melanggar etik oleh Dewas KPK. “Oh confident? Karena urusan pribadi saya tentu saya tetap konfiden (dalam seleksi Capim KPK),” kata dia usai pembacaan putusan sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang.***