Polda Metro Jaya menangkap pria asal Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah (23) yang merupakan pemilik tiga situs judi online.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penangkapan terhadap Fajri pada Jumat (20/9/2024) berdasarkan laporan dengan nomor LP/A/78/IX/2024/SPKT.Ditkrimsus/Polda Metro Jaya tertanggal 19 September 2024.
Selain itu, sambung Ade Safri, penangkapan juga berawal dari hasil patroli dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online," kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Setelah itu, Ade Safri menuturkan pihaknya mendatangi kediaman Fajri yang berada di Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan pada 19 September 2024.
Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki, Fajri pun langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap Saudara FA di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade Safri.
Tersangka, kata Ade Safri, memiliki beberapa peran lain selain sebagai pemilik tiga situs judi online seperti mengecek laporan harian hingga inventaris.
Selain itu, dia juga sebagai penyedia rekening penampungan dana deposit dari pemain judi online.
Ade Safri mengungkapkan seluruh kegiatan operasi judi online ini dilakukan di kediaman Fajri.
"Tersangka lakukan semuanya di rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan," ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel merek realme warna hijau dan biru, satu ponsel merek iPhone 13 warna hijau, satu unit komputer, dan tiga rekening untuk menampung dana deposit.
Tersangka pun dijeat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)