Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang kini jadi terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen (Purn) Djoko Susilo.
"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, dilihat Senin (9/9/2024).
Perkara Nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Sunarto dengan hakim anggota Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi dan Prim Haryadi. Sementara panitera pengganti yaitu Bayuardi.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut informasi itu.
Walau demikian, MA belum memuat putusan lengkap perkara ini.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset yang dirampas. Sedangkan hukuman badan tetap 18 tahun penjara.
MA mengabulkan perihal uang pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana. Untuk kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi, diminta MA dikembalikan ke Djoko.
MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun, terhitung mulai yang bersangkutan keluar dari penjara. Putusan itu dibuat ketua majelis Suhadi dan hakim anggota Krisna Harahap serta Sofyan Sitompul seperti dikutip dari pantau
Dalam perkaranya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Djoko dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada September 2013 lalu.
Majelis Hakim juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Akan tetapi, Majelis Hakim tidak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko.
Selain korupsi pengadaan simulator SIM, Djoko juga dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Tak puas dengan vonis di Pengadilan Tipikor, KPK meminta banding. Majelis banding menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara dan perampasan aset. Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.
Tidak terima dengan vonis PT DKI Jakarta tersebut, Djoko selanjutnya mengajukan Kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan Kasasi tersebut ditolak. MA bahkan menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.
Djoko kemudian mengajukan PK ke MA. Saat itu, MA mengabulkan sebagian permohonan Djoko. Dalam putusan PK itu, Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.***