Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Miris! Jokowi Canangkan Proyek Infrastruktur Besar-Besaran, Banyak Yang Berakhir di Penjara

Banyak proyek infrastruktur yang dicanangkan Presiden Jokowi berakhir dengan kasus korupsi.

Hal ini bukan dipantik mental korup semata. Bisa jadi karena banyak kontrak kerja sama yang tidak disertai legal review.

Salah satu yang mengemuka, korupsi pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ.

"Terutama antara BUMN dan korporasi, baik dalam negeri maupun asing. Hal yang sama pasca pandemi COVID-19, banyak tipikor terkait lelang alat-alat kesehatan," papar Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita, dikutip Rabu (18/9/2024).

Pada hakikatnya, lanjut Prof Romli, pembangunan tidak hanya perubahan fisik semata, melainkan juga perubahan sikap mental dari penyelenggara negara, termasuk aparatur hukum yang seharusnya dapat memelihara dan menjaga agar penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan tertib dan teratur.

"Pembangunan yang dimaknai perubahan, harus berjalan seiring dengan ketertiban karena keduanya merupakan kunci utama di dalam pembangunan. Perubahan tidak akan berhasil baik tanpa disertai dan dilengkapi dengan ketertiban," kata Prof Romli.

Pandangan senada disampaikan pakar hukum dan ekonomi pembangunan, Hardjuno Wiwoho bahwa infrastruktur memang betul berperan vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melancarkan roda perekonomian serta membuka akses terhadap fasilitas publik yang lebih baik.

Namun di Indonesia, masifnya pembangunan infrastruktur tanpa diikuti kajian hukum yang memadai, malah menimbulkan backfire effect di kemudian hari.

“Saya melihat, tantangan dalam pembangunan infrastruktur terkait dengan aspek hukum dan politik ekonomi yang melibatkan kepentingan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Hardjuno.

Menurut Hardjuno, mengatakan masalah korupsi dan kebijakan yang tidak transparan mengakibatkan biaya yang meningkat dan kualitas yang rendah.

Hal ini, kata dia, diperparah dengan keputusan politik yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Jelas-jelas akan mengabaikan kebutuhan masyarakat luas, terutama dalam hal pemilihan lokasi proyek infrastruktur yang optimal atau penentuan prioritas pembangunan.

Selain itu, Hardjuno menilai salah satu penyebab utama munculnya tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek besar adalah kurangnya kajian hukum yang memadai terhadap kontrak-kontrak yang mengikat berbagai pihak.

“Jadi memang benar apa yang diungkapkan Prof Romli bahwa Legal Review itu krusial. Tanpa itu, banyak celah dalam kontrak yang bisa disalahgunakan, terutama pada proyek-proyek besar yang melibatkan BUMN dan perusahaan asing,” jelasnya.

Hardjuno yang juga kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya ini, menambahkan, prosesnya tidak hanya melindungi para pihak dari risiko pidana, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pelaksanaan proyek.

Banyak kasus korupsi yang berujung di pengadilan, lanjut Hardjuno, terjadi karena kontrak-kontrak infrastruktur disusun tanpa memperhatikan hukum yang berlaku, baik dalam negeri maupun internasional.

“Kurangnya pemahaman terhadap hukum kontrak menyebabkan banyak proyek infrastruktur tersandung masalah hukum yang memakan waktu dan biaya besar. Legal Review harusnya dilakukan di setiap tahap, dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tegasnya.

Untuk itu, Hardjuno menekankan pentingnya kolaborasi antara ahli hukum dengan disiplin lain, seperti teknik dan manajemen proyek, untuk memastikan semua aspek kontrak terakomodasi dengan baik.

Menurutnya, pendekatan lintas disiplin ini menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya cepat, tetapi juga bebas dari risiko pidana di kemudian hari.

Pemerintah dan sektor swasta perlu lebih serius dalam menjalankan audit hukum terhadap proyek-proyek strategis guna memastikan ketertiban dan menghindari masalah hukum di masa depan.

Dengan memperkuat proses legal review, Indonesia diharapkan dapat melaksanakan pembangunan yang lebih tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa terbebani oleh kasus hukum.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved