Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Ngaku Tak Punya Dasar Hukum Lacak Posisi Kaesang

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan alat-alat teknologi untuk melacak keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang disebut menghilang.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespons sikap publik yang meragukan KPK tidak bisa mengetahui keberadaan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang sedang disorot terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).

Tessa mengatakan, untuk mengetahui keberadaan seseorang dengan menggunakan alat-alat teknologi harus ada dasar hukumnya.

"Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan, dan sampai dengan saat ini belum ada seperti itu," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (4/9).

Sementara itu, kata Tessa, saat ini KPK masih dalam tahap menuju klarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi maupun atas adanya laporan masyarakat.

"Jadi kalau yang ditanyakan posisi yang bersangkutan untuk mengirimkan surat undangan, kita juga bisa menggunakan Dukcapil melalui data Kartu Tanda Penduduk untuk mengirimkan surat," kata Tessa.

"Jadi saya pikir itu sudah lebih dari cukup lah kalau memang surat tersebut nanti akan dikirimkan," pungkas Tessa seperti dikutip dari rmol

KPK Singgung Undang-undang untuk Melacak


"Untuk mengetahui keberadaan seseorang itu tentunya secara undang-undang apabila kita mau tahu posisi segala macam kan harus ada dasar ya. Menggunakan alat-alat teknologi itu harus ada dasar. Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan dan sampai dengan saat ini belum ada," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

KPK saat ini juga telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Tessa menyebut laporan itu masih dalam penelaahan.

"Jadi di sini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," bebernya.

Selain laporan dugaan korupsi, KPK lewat Direktorat Gratifikasi berencana mengirimkan surat undangan kepada Kaesang.

Undangan kepada Kaesang itu untuk mengklarifikasi fasilitas jet yang dipakainya bersama sang istri.

Tessa mengatakan di tengah isu Kaesang 'menghilang' tersebut, KPK dipastikan tidak akan menemui kesulitan dalam mengirimkan surat undangan kepada Kaesang. KPK, kata Tessa, akan menggunakan data Dukcapil milik Kaesang.

"Jadi kalau yang ditanyakan posisi yang bersangkutan untuk mengirimkan surat undangan, tadi saya sudah jawab bahwa kita juga bisa menggunakan dukcapil, melalui data kartu tanda penduduk untuk mengirimkan surat," katanya.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved