Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9).
Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Nusron Wahid yang memimpin rombongan sidak mendapatkan beberapa temuan, salah satunya mengenai distribusi tambahan 10.000 kuota haji reguler yang tidak merata di beberapa daerah.
"Yang sudah pasti bisa kami temukan di sini adalah ada temuan ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam distribusi terhadap alokasi 10.000 yang reguler itu," ungkapnya.
Ia menyebutkan tambahan 10.000 kuota haji ini sama dengan 4,5 persen dari 221.000 kuota haji reguler nasional.
Maka semestinya masing-masing daerah idealnya mendapatkan tambahan 4,5 persen dari kuota haji reguler yang telah ditetapkan.
"Ternyata ada kabupaten yang mendapat (kuota tambahan reguler), ada kabupaten yang numpuk gemuk dapatnya, ini ada apa," kata Yusron.
Terkait alokasi kuota haji tambahan yang berubah dari 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji reguler, Nusron menyampaikan Pansus Angket Haji berfokus mendalami peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta.
“Itu dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jamaah haji khusus," ucapnya seperti dikutip dari jpnn
Pansus DPR Temukan Dugaan 'Permainan' Soal Kuota Haji Tambahan
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, menemukan adanya dugaan "permainan" antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan pihak agen travel dalam hal pengelolaan kuota haji tambahan.
Temuan adanya dugaan permainan kuota haji plus itu disampaikan anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar, setelah Pansus Angket Haji memanggil sejumlah perusahaan travel yang bekerja sama dengan Kemenag.
Marwan menjelaskan, dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama, namun bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Di sisi lain, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun, namun tidak kunjung bisa diberangkatkan.
Bahkan, ada jamaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.
”Artinya daftarnya di tahun 2024 langsung bisa berangkat sementara mereka ada yang miliki daftar antrean berangkat pada tahun 2025-2029, namun tidak mendapatkan prioritas dari Kemenag,” kata Marwan di sela rapat Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).***